Coretax Administration System (Coretax) diimplementasikan secara nasional mulai 1 Januari 2025. Implementasi Coretax 2025 akan merubah 21 (dua puluh satu) proses bisnis, termasuk dari sisi pelaporan pajak serta digitalisasi layanan pajak dalam 1 (satu) portal.
Implementasi Coretax ini membuat Wajib pajak harus cepat untuk beradaptasi dengan aplikasi baru sebagai sarana pelaporan khususnya terkait manajemen pajak karyawan atau PPh Pasal 21/26. Dengan demikian, bagian SDM/HRD/Pajak dituntut untuk memahami secara komprehensif mengenai teknis pengoperasian aplikasi baru baik terkait pembuatan bukti potong, pembayaran, sampai dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman secara holistik terkait tata cara pembuatan bukti potong dan manajemen SPT Masa PPh Pasal 21/26 era Coretax. Dalam pelatihan ini juga akan membantu Wajib Pajak untuk mengantisipasi perubahan PPh Pasal 21/26 era Coretax 2025. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu mengoptimalkan manajemen pajak terutama dalam mengelola pelaporan SPT PPh Pasal 21/26 era Coretax.
Disertai dengan :
Update Ketentuan PPh 21 Terbaru
Materi kami susun mengikuti kasus dan data perusahaan Anda.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami