Pilar Dua OECD menetapkan tarif pajak efektif minimum 15% bagi grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi di atas EUR 750 juta. Indonesia telah mengadopsi ketentuan ini ke dalam peraturan domestiknya, dan kami membantu Anda memetakan dampaknya serta memenuhi kewajiban barunya secara tepat waktu.
Langkah pertama adalah memastikan apakah grup usaha Anda masuk cakupan GloBE: peredaran bruto konsolidasi minimal EUR 750 juta yang terpenuhi pada dua dari empat tahun pajak sebelumnya, serta identifikasi entitas induk utama dan entitas yang dikecualikan.
Hasilnya kami tuangkan dalam analisis dampak per yurisdiksi: aturan mana yang berlaku bagi grup Anda (Income Inclusion Rule, Undertaxed Payments Rule, atau Domestic Minimum Top-up Tax), estimasi beban pajak tambahan, dan implikasinya terhadap insentif pajak yang saat ini dinikmati.
Diskusikan kebutuhan iniLangkah pertama adalah memastikan apakah grup usaha Anda masuk cakupan GloBE: peredaran bruto konsolidasi minimal EUR 750 juta yang terpenuhi pada dua dari empat tahun pajak sebelumnya, serta identifikasi entitas induk utama dan entitas yang dikecualikan.
Hasilnya kami tuangkan dalam analisis dampak per yurisdiksi: aturan mana yang berlaku bagi grup Anda (Income Inclusion Rule, Undertaxed Payments Rule, atau Domestic Minimum Top-up Tax), estimasi beban pajak tambahan, dan implikasinya terhadap insentif pajak yang saat ini dinikmati.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami