Efisiensi pajak yang optimal dimulai dari manajemen pajak yang komprehensif, salah satunya dengan mengantisipasi potensi sanksi akibat kesalahan atau kelalaian terkait administrasi perpajakan dan merancang pemanfaatan hak perpajakan dengan baik.
Kami siap membantu perusahaan Anda dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan yang meliputi: Tax Administration & Compliance (Penyusunan SPT Masa dan Tahunan, Administrasi e-Faktur dan PPh Potput serta administrasi perpajakan lainnya), Tax Review, Konsultasi Pajak dan Research, Pemeriksaan dan Litigasi, serta Perbantuan Akuntansi/Pembukuan untuk mencapai efisiensi pajak yang maksimal.
Efisiensi pajak yang optimal dimulai dari manajemen pajak yang komprehensif, salah satunya dengan mengantisipasi potensi sanksi akibat kesalahan atau kelalaian terkait administrasi perpajakan dan merancang pemanfaatan hak perpajakan dengan baik.
Tax Administration & Compliance
Penyusunan SPT Masa dan Tahunan untuk Pajak Penghasilan Badan/Orang Pribadi, Administrasi e-Faktur, Administrasi e-Bupot PPh 21/26 dan Administrasi e-Bupot Unifikasi (PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23 dan 26).
Kami juga menyediakan jasa pendaftaran dan pencabutan NPWP baik untuk WNI maupun WNA, jasa pengurusan Tax Clearance dan jasa lainnya sehubungan dengan administrasi perpajakan.
Konsultan Pajak Kami bersertifikat Resmi dan memiliki Izin Praktek dari Kementerian Keuangan
Konsultan Pajak kami memiliki izin sebagai Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak
Salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang ditunjuk DJP berdasarkan KEP-513/PJ/2023
Harga Layanan Kami bersifat Transparan, tidak ada additional charge selain yang tertera
Hubungi tim kami untuk berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda
HUBUNGI KAMI SEKARANG