Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, perusahaan dapat menjadi pihak yang melakukan pemotongan maupun pemungutan pajak. Maka dari itu, penting untuk mengetahui aspek perpajakan dari suatu transaksi agar tidak terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak. Kesalahan tersebut tentunya dapat menyebabkan timbulnya sanksi perpajakan yang tidak diinginkan.
Pelatihan ini akan meningkatkan pemahaman dasar serta konsep mengenai pemotongan dan pemungutan pajak, dan dilengkapi dengan materi mengenai teknis penghitungan pajak yang terutang. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu melakukan administrasi penyetoran dan pelaporan PPh Potong Pungut (PPh Pasal 21, 22, 23, 26, 4 Ayat (2) dan 15). Selain itu, pelatihan ini akan memberikan pengetahuan mengenai persiapan dalam menghadapi pemeriksaan pajak dan SP2DK terkait PPh Potput.
Overview Konsep PPh Potput dan Pemeriksaan
Konsep, mekanisme, dan administrasi pemotongan/pemungutan PPh Pasal 21/26
Konsep, mekanisme dan administrasi pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22, 15, 4 Ayat (2) dan 23/26
Teknik ekualisasi dan pengujian pemeriksaan PPh Pasal 22, 15, 4 Ayat (2) dan 23/26
Kesalahan dalam PPh Potong Pungut
Manajemen Pemeriksaan Pajak dan SP2DK atas PPh Potput
Materi kami susun mengikuti kasus dan data perusahaan Anda.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami