Sejak awal 2020, World Health Organization (WHO) telah mengumumkan bahwa Wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah menjadi pandemi, dimana wabah penyakit ini telah terjadi pada geografis yang luas atau menyebar secara global. Sampai saat ini, dampak pandemi COVID-19 telah memperlambat ekonomi dunia secara massif dan signifikan, termasuk terhadap perekonomian Indonesia. Oleh sebab itu, Pemerintah kembali memberikan perpanjangan insentif perpajakan terkait COVID-19. Perpanjangan pemberian insentif perpajakan ini diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, yaitu jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi.
Pelatihan ditujukan untuk mendalami isu-isu penting yang bersifat kontemporer dan perlu diantisipasi pada saat ini, terutama yang terkait dengan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan Pajak lainnya sehubungan COVID-19. Selain itu, keuntungan lain yang didapatkan Perusahaan dengan mengikuti Pelatihan ini adalah memberikan peningkatan kemampuan dalam pengambilan keputusan-keputusan strategis di bidang perpajakan sebagai antisipasi dampak COVID-19, termasuk melakukan mitigasi eksposur pajak untuk meminimalisir beban dan risiko pengenaan sanksi perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Requirement :
Peserta diharapkan memiliki pengetahuan dasar terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, PPh Badan, PPh Potput dan PPN
Materi kami susun mengikuti kasus dan data perusahaan Anda.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami