Implementasi sistem Coretax dan penerbitan PER-11/PJ/2025 menandai perubahan fundamental pada pelaporan SPT PPh Badan mulai Tahun Pajak 2025. Ketentuan baru ini tidak hanya memperkenalkan format SPT yang berbeda, tetapi juga mengubah mekanisme pelaporan secara keseluruhan.
Menyikapi hal tersebut, Wajib Pajak Badan diwajibkan untuk segera menguasai ketentuan terkini guna memastikan kepatuhan dan kelancaran proses pelaporan SPT PPh Badan. Ketidaktahuan dan kesalahan dalam pengisian dan pelaporan SPT PPh Badan pada aplikasi Coretax dapat membawa konsekuensi serius dan berisiko menimbulkan potensi sanksi administrasi perpajakan di kemudian hari.
Dengan mengikuti pelatihan ini, Anda akan mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai pengelolaan PPh Badan melalui aplikasi Coretax. Pelatihan ini juga akan memberikan panduan strategis dan teknis yang Anda butuhkan untuk menyusun SPT PPh Badan secara lebih akurat, dan menjamin kepatuhan penuh terhadap peraturan terbaru.
Disertai: Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal & Ekualisasi Pajak
Materi kami susun mengikuti kasus dan data perusahaan Anda.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami