Pelatihan lanjutan yang dirancang untuk membantu Wajib Pajak Orang Pribadi mengantisipasi risiko perpajakan di tengah meningkatnya transparansi dan pertukaran data perpajakan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Pada era keterbukaan informasi pajak—di mana data transaksi, kepemilikan aset, dan aktivitas keuangan semakin mudah diakses otoritas sehingga Wajib Pajak perlu memahami titik-titik risiko yang dapat memunculkan potensi pemeriksaan, sanksi, atau koreksi fiskal dari kantor pajak. Tidak hanya sekedar mengisi SPT, tetapi Wajib Pajak juga dituntut untuk memahami kritikal isu lainnya seperti manajemen pajak Suami-Istri, pengelolaan pajak Hibah & Waris, termasuk manajemen pelaporan Aset & Hutang dalam SPT.
Training ini membekali peserta dengan kemampuan untuk memetakan risiko, melakukan self-assessment yang lebih presisi, menyusun argumentasi dengan dokumentasi yang kompeten, serta mengelola penghasilan, aset, dan kewajiban pajak dengan cara yang aman, sesuai ketentuan, dan minim potensi sengketa.
Manajemen Pajak Suami-Istri
Pengelolaan Pajak Hibah & Waris
Manajemen Pelaporan Aset & Hutang
Overview Automatic Exchange of information (AEoI)
Penghimpunan Data dari Bank dan ILAP utk Pengawasan Pajak
Pengawasan Pajak berbasis Compliance Risk Management (CRM)
Penanganan SP2DK & Pemeriksaan PPh OP
Materi kami susun mengikuti kasus dan data perusahaan Anda.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami