Pelaksanaan pemenuhan kewajiban dan pelaksanaan hak perpajakan yang dilakukan Perusahaan harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di satu sisi, peraturan perpajakan tersebut senantiasa berubah-ubah menyesuaikan dengan keadaan ekonomi, lingkungan usaha, penyempurnaan administrasi Pajak dan sebagainya. Salah satu perubahan peraturan pajak yang menjadi trending topic akhir-akhir ini adalah pemberlakuan UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan Nomor 11 Tahun 2020. UU No 11 Tahun 2020 ini sering disebut sebagai UU Omnibus Law karena UU ini yang sekaligus merevisi beberapa UU. Pada klaster perpajakan UU yang terdampak diantaranya PPh, PPN, dan KUP.
Pelatihan ditujukan untuk mendalami isu-isu penting yang bersifat kontemporer dan perlu diantisipasi pada saat ini, terutama yang terkait dengan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam UU Ciptakerja Klaster Perpajakan. Selain itu, keuntungan lain yang didapatkan Perusahaan dengan mengikuti Pelatihan ini adalah memberikan peningkatan kemampuan dalam pengambilan keputusan-keputusan strategis di bidang perpajakan termasuk melakukan mitigasi eksposur pajak untuk meminimalisir beban dan risiko pengenaan sanksi perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Requirement :
Peserta diharapkan memiliki pengetahuan dasar terkait Pajak Penghasilan, PPN, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Materi kami susun mengikuti kasus dan data perusahaan Anda.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami