Implementasi Coretax Administration System (Coretax) secara nasional sejak 1 Januari 2025 membawa perubahan signifikan dalam tata kelola administrasi perpajakan, termasuk penghitungan, pembayaran, dan pelaporan PPh Pasal 21/26. Digitalisasi proses bisnis perpajakan melalui satu portal terintegrasi menuntut Wajib Pajak, khususnya bagian SDM/HRD dan Pajak, untuk memahami secara mendalam mekanisme baru yang berlaku di era Coretax.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai aspek teknis penghitungan PPh Pasal 21/26 sesuai ketentuan terbaru, sekaligus mengidentifikasi potensi risiko kepatuhan yang dapat timbul dalam implementasi Coretax. Peserta akan dibekali strategi mitigasi risiko guna meminimalkan kesalahan dalam pembuatan bukti potong, penyetoran pajak, serta pelaporan SPT Masa.
Selain pembahasan konseptual, pelatihan ini juga menitikberatkan pada praktik langsung pengisian SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam sistem Coretax, sehingga peserta mampu mengaplikasikan pengetahuan secara efektif dan tepat. Dengan mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta dapat mengelola kewajiban PPh Pasal 21/26 secara optimal, akurat, dan patuh di era Coretax.
Disertai Dengan:
Kertas Kerja Penghitungan PPh Pasal 21 dalam format excel
Kalkulator PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dengan berbagai kondisi subjektif
Kalkulator PPh Pasal 21 Selain Pegawai Tetap (Pegawai Tidak Tetap, Bukan Pegawai, dsb.)
Materi kami susun mengikuti kasus dan data perusahaan Anda.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami