World Health Organization (WHO) telah mengumumkan bahwa Wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah menjadi pandemi, dimana wabah penyakit ini telah terjadi pada geografis yang luas atau menyebar secara global. Kondisi tersebut mendesak pemerintah seluruh dunia untuk meningkatkan upaya pembatasan. Dalam rangka menjaga agar sektor riil tetap bergerak dan mendorong kinerja ekonomi domestik, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan stimulus fasilitas pajak terhadap Wajib Pajak terdampak COVID-19.
Pelatihan ditujukan untuk mendalami isu-isu penting terkait perpajakan yang bersifat kontemporer sehubungan pendemi Covid-19. Keuntungan yang didapatkan dalam pelatihan ini, perusahaan akan update atas penerapan peraturan pajak terbaru, serta diharapkan akan mampu dalam mengambil keputusan-keputusan strategis perusahaan di bidang perpajakan sebagai antisipasi dampak Covid-19.
Requirement :
Peserta diharapkan memiliki pengetahuan dasar terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, PPh Badan, PPh Potput dan PPN
Materi kami susun mengikuti kasus dan data perusahaan Anda.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami