Panduan penggunaan
Alat ini menerjemahkan threshold Pasal 16 PMK 172 Tahun 2023 menjadi tujuh pertanyaan berurutan. Isi apa adanya, lalu baca kesimpulan dan kertas kerjanya. Kalau ada istilah yang belum familiar, klik tanda tanya di sebelahnya — kami tampilkan pengertiannya beserta bunyi pasalnya.
- Siapkan angkanya lebih dulu. Peredaran bruto dan nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya, dipecah per jenis transaksi, serta daftar negara tempat pihak afiliasi Anda berada. Angka dari laporan keuangan dan rekap transaksi afiliasi sudah cukup.
- Isi satu halaman sekaligus. Tombol Lanjut menyala setelah pertanyaan wajib di halaman itu terjawab. Anda bebas kembali kapan saja lewat daftar langkah di sebelah kiri — jawaban tidak hilang.
- Belum yakin, jangan menebak. Pada pertanyaan yang butuh penilaian — tarif PPh negara pihak afiliasi dan keadaan di negara entitas induk — pilih “belum dapat dipastikan”. Kesimpulan akan ditahan dan bagian itu ditandai untuk dibahas dengan konsultan Anda.
- Perhatikan indikator threshold. Setiap kolom nilai menunjukkan posisi angka Anda terhadap thresholdnya, sehingga terlihat kriteria mana yang memicu kewajiban.
- Baca kesimpulannya. Hasil ditandai stempel untuk MF (Master File) dan LF (Local File), lalu CbCR (country-by-country report) secara terpisah, disertai tabel kriteria, nilai, threshold, status, dan rujukan pasalnya.
- Cetak atau simpan sebagai PDF untuk dokumentasi internal, dilampirkan ke memo, atau dibawa saat berdiskusi dengan konsultan. Ringkasan singkatnya juga bisa disalin ke email atau chat.
Yang tidak dikerjakan alat ini: menilai apakah suatu hubungan benar-benar hubungan istimewa, menggolongkan jenis transaksi Anda, dan menguji kewajaran harga transaksi (arm's length). Ketiganya perlu analisis tersendiri.
Hasilnya bukan nasihat pajak dan tidak mengikat DJP. Seluruh perhitungan berjalan di perangkat Anda — tidak ada angka yang dikirim ke server.
Tahun pajak yang diuji dan tahun pajak sebelumnya
Pasal 16 ayat (3)kutipan naskah PMK
Aturan ini melihat ke belakang. Yang Anda tentukan adalah kewajiban tahun pajak berjalan, tetapi angka yang dibandingkan dengan threshold adalah angka tahun pajak sebelumnya.
Contoh: untuk menentukan kewajiban Tahun Pajak 2025, yang dilihat adalah peredaran bruto dan nilai transaksi afiliasi Tahun Pajak 2024. Akibatnya perusahaan yang tahun ini baru melewati threshold belum wajib tahun ini, tetapi wajib tahun depan — dan sebaliknya.
Contoh resmi pada Lampiran huruf A PMK: PT ABC dengan peredaran bruto 2020 sebesar Rp75 miliar wajib menyelenggarakan MF dan LF untuk tahun pajak 2021, dan dokumen itu harus tersedia paling lambat 30 April 2022.
Pengecualiannya adalah kriteria huruf c: keberadaan pihak afiliasi di yurisdiksi bertarif lebih rendah diuji atas transaksi tahun pajak yang sedang dinilai, karena huruf c tidak menyebut tahun pajak sebelumnya.
Bunyi ketentuan
Pasal 16 ayat (3) huruf a“nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);”
Tahun buku dan akhir tahun pajak
Pasal 18kutipan naskah PMK
Batas waktu ketersediaan dokumen dihitung dari akhir tahun pajak, bukan dari tanggal 31 Desember. Karena itu alat ini menanyakan tahun buku perusahaan.
- Tahun buku Januari–Desember: Tahun Pajak 2025 berakhir 31 Desember 2025, MF dan lokal tersedia paling lambat 30 April 2026.
- Tahun buku April–Maret: Tahun Pajak 2025 berakhir 31 Maret 2026, dokumen tersedia paling lambat 31 Juli 2026.
Penamaan tahun pajak untuk tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim mengikuti kebiasaan administrasi perusahaan; yang penting bagi alat ini adalah tanggal akhir tahun pajaknya.
Bunyi ketentuan
Pasal 18 ayat (1)“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak.”
Apa itu TP Doc
Pasal 1 angka 12Pasal 16 ayat (2)kutipan naskah PMK
TP Doc adalah berkas pembuktian bahwa harga transaksi dengan pihak afiliasi sudah wajar — seperti harga yang akan disepakati oleh pihak-pihak yang tidak berhubungan istimewa.
- MF (master file): gambaran seluruh grup usaha — struktur kepemilikan, kegiatan usaha, harta tidak berwujud, aktivitas keuangan, dan laporan keuangan konsolidasi entitas induk (Pasal 29).
- LF (local file): perusahaan Anda sendiri — identitas dan kegiatan usaha, informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen, penerapan prinsip kewajaran, informasi keuangan, serta peristiwa non-keuangan yang memengaruhi harga atau laba (Pasal 30).
- CbCR (Country-by-Country Report): alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan kegiatan usaha grup di tiap negara — hanya untuk grup yang sangat besar.
Bila perusahaan menjalankan lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi berbeda, LF harus disajikan tersegmentasi sesuai karakterisasi usahanya (Pasal 30 ayat (3)).
Bunyi ketentuan
Pasal 1 angka 12“Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh wajib pajak yang memuat data dan/atau informasi untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.”
Pasal 16 ayat (2)“… terdiri atas: a. dokumen induk; b. dokumen lokal; dan c. laporan per negara.”
Kapan sebuah pihak disebut berhubungan istimewa
Pasal 2 ayat (2)–(6)kutipan naskah PMK
Hubungan istimewa timbul karena keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lain, yang disebabkan oleh tiga hal.
- Kepemilikan: penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25%, termasuk dua perusahaan yang sama-sama dimiliki 25% oleh pihak yang sama.
- Penguasaan: satu pihak mengendalikan pihak lain; dua pihak berada di bawah penguasaan yang sama; pengendalian lewat manajemen atau penggunaan teknologi; ada orang yang sama ikut mengambil keputusan manajerial atau operasional di dua pihak; para pihak menyatakan diri berada dalam satu grup usaha; atau satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.
- Keluarga: hubungan sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat — orang tua dan anak, saudara kandung, mertua dan menantu, ipar.
Perhatikan bahwa hubungan istimewa tidak selalu soal saham. Dua perusahaan tanpa kepemilikan silang tetapi dikendalikan orang yang sama sudah termasuk.
Bunyi ketentuan
Pasal 2 ayat (2)“Hubungan istimewa … merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh: a. kepemilikan atau penyertaan modal; b. penguasaan; atau c. hubungan keluarga sedarah atau semenda.”
Pasal 2 ayat (4)“… dianggap ada dalam hal: a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; atau b. hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih atau hubungan di antara 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.”
Pasal 2 ayat (5) huruf d dan e“d. terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih; e. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu Grup Usaha yang sama;”
Transaksi Afiliasi dan bentuk-bentuknya
Pasal 1 angka 5, 6, 7kutipan naskah PMK
Pihak Afiliasi adalah pihak yang berhubungan istimewa dengan perusahaan; Transaksi Afiliasi adalah transaksi apa pun dengan pihak itu. Definisinya tidak membedakan lawan transaksi dalam atau luar negeri, sehingga transaksi afiliasi dalam negeri ikut dihitung.
Bentuk transaksi afiliasi mengikuti perincian pada petunjuk Lampiran 10A SPT Tahunan PPh Badan (Daftar Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa):
- penjualan dan pembelian barang berwujud: bahan baku, barang jadi, barang dagangan;
- penjualan dan pembelian barang modal, termasuk aktiva tetap;
- penyerahan atau pemanfaatan barang tidak berwujud;
- pendapatan atau biaya bunga;
- penyerahan atau pemanfaatan jasa;
- penyerahan atau perolehan instrumen keuangan seperti saham dan obligasi;
- transaksi penjualan, pembelian, penyerahan, atau pemanfaatan lainnya.
Cakupan Pasal 3 lebih luas lagi: “Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa” juga meliputi transaksi antara dua pihak independen apabila pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak itu yang menentukan lawan transaksi dan harganya.
Bunyi ketentuan
Pasal 1 angka 5 dan 6“Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai hubungan istimewa satu sama lain.” — “Transaksi Afiliasi adalah transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan Pihak Afiliasi.”
Pasal 1 angka 7“Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa adalah transaksi yang meliputi Transaksi Afiliasi dan/atau transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.”
Peredaran bruto
Pasal 16 ayat (9)kutipan naskah PMK
Seluruh penghasilan setahun — dari kegiatan usaha maupun di luar kegiatan usaha, dari pihak afiliasi maupun pihak independen — setelah dikurangi retur, pengurangan penjualan, dan potongan tunai, tetapi sebelum dikurangi biaya apa pun.
Secara praktis: penjualan bersih ditambah pendapatan lain-lain pada laporan laba rugi. Thresholdnya lebih dari Rp50.000.000.000, sehingga peredaran bruto tepat Rp50 miliar belum memenuhi kriteria.
Pada Contoh 1 Lampiran huruf A PMK, peredaran bruto dari pihak afiliasi (Rp5 miliar) dan non-afiliasi (Rp70 miliar) dijumlahkan menjadi Rp75 miliar untuk pengujian ini.
Bunyi ketentuan
Pasal 16 ayat (9)“Peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) merupakan penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”
Penyetahunan bila tahun pajak kurang dari 12 bulan
Pasal 16 ayat (6)kutipan naskah PMK
Bila tahun pajak sebelumnya tidak genap 12 bulan — perusahaan baru berdiri di tengah tahun, atau tahun buku berubah — seluruh nilainya harus disetahunkan lebih dulu sebelum dibandingkan dengan threshold.
Rumusnya: nilai ÷ jumlah bulan × 12. Alat ini menghitungnya otomatis begitu Anda mengisi jumlah bulan pada langkah identitas; yang Anda ketik tetap angka buku apa adanya.
Contoh resmi (Contoh 2 Lampiran huruf A): PT DEF berdiri 1 Oktober 2020 dan membukukan peredaran bruto Oktober–Desember 2020 sebesar Rp20 miliar. Disetahunkan menjadi 12/3 × Rp20 miliar = Rp80 miliar, melampaui Rp50 miliar, sehingga wajib menyelenggarakan MF dan LF untuk tahun pajak 2021.
Penyetahunan berlaku untuk seluruh threshold pada ayat (3) — peredaran bruto dan nilai transaksi afiliasi. Threshold Rp11 triliun untuk CbCR tidak ikut disetahunkan karena ayat (6) hanya merujuk ayat (3).
Bunyi ketentuan
Pasal 16 ayat (6)“Batasan nilai peredaran bruto dan nilai Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan cara disetahunkan dalam hal tahun pajak diperolehnya peredaran bruto dan/atau dilakukannya Transaksi Afiliasi meliputi jangka waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan.”
Pembukuan dalam mata uang selain rupiah
Pasal 16 ayat (8)Pasal 32kutipan naskah PMK
Perusahaan yang memegang izin Menteri Keuangan untuk membukukan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah membandingkan threshold rupiah dengan nilai yang dikonversi memakai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk penghitungan pajak pada akhir tahun pajak.
Isilah kolom-kolom di alat ini dengan angka yang sudah dikonversi ke rupiah, dan catat kurs yang dipakai pada langkah identitas agar tercantum di kertas kerja.
MF dan LF pada dasarnya wajib dibuat dalam bahasa Indonesia. Bila perusahaan memegang izin tersebut, dokumen dibuat dalam bahasa asing sesuai izin dan disertai terjemahan bahasa Indonesia.
Bunyi ketentuan
Pasal 16 ayat (8)“… batasan nilai uang dalam mata uang rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) setara dengan nilai mata uang selain rupiah berdasarkan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk penghitungan pajak pada akhir tahun pajak.”
Pasal 32 ayat (3)“… Dokumen Penentuan Harga Transfer dibuat sesuai dengan bahasa asing yang tercantum dalam izin penyelenggaraan pembukuan dimaksud dan disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.”
Transaksi barang berwujud dan threshold Rp20 miliar
Pasal 16 ayat (3) huruf b angka 1kutipan naskah PMK
Yang termasuk barang berwujud: bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi, dan barang dagangan; termasuk pula penjualan dan pembelian barang modal seperti aktiva tetap sebagaimana dirinci pada petunjuk Lampiran 10A.
Thresholdnya lebih dari Rp20.000.000.000 untuk transaksi barang berwujud. PMK menguji “transaksi barang berwujud” tanpa memisahkan arah transaksi, sehingga alat ini menjumlahkan nilai pembelian dari pihak afiliasi dan penjualan kepada pihak afiliasi.
Isilah nilai bruto transaksi selama satu tahun pajak — bukan saldo utang atau piutang pada akhir tahun. Kosongkan kolom yang tidak relevan.
Bunyi ketentuan
Pasal 16 ayat (3) huruf b angka 1“lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau”
Catatan: Penjumlahan pembelian dan penjualan adalah cara baca yang lazim dipakai praktisi; PMK sendiri tidak merinci mekanisme penjumlahannya. Bila angka Anda berada di sekitar threshold, konfirmasikan kepada konsultan pajak.
Mengapa empat jenis transaksi tidak dijumlahkan
Pasal 16 ayat (3) huruf b angka 2kutipan naskah PMK
Threshold Rp5.000.000.000 berlaku untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya. Setiap jenis diuji sendiri terhadap thresholdnya dan nilainya tidak dijumlahkan antarjenis.
Akibatnya, jasa Rp4 miliar ditambah royalti Rp4 miliar tidak memenuhi kriteria ini, karena tidak ada satu jenis pun yang melampaui Rp5 miliar. Sebaliknya, royalti Rp5,1 miliar saja sudah cukup menimbulkan kewajiban.
Pada Contoh 1 Lampiran huruf A, PT ABC tetap wajib menyelenggarakan TP Doc untuk tahun pajak 2023 karena pembayaran royalti Rp7,5 miliar, meskipun peredaran brutonya hanya Rp49 miliar dan transaksi barang berwujudnya di bawah Rp20 miliar.
Bunyi ketentuan
Pasal 16 ayat (3) huruf b angka 2“lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau”
Batas antara jasa, bunga, barang tidak berwujud, dan lainnya
Pasal 4 ayat (6)praktik, bukan bunyi PMK
Penyediaan jasa: jasa manajemen, teknis, pemasaran, teknologi informasi, dan dukungan kantor pusat.
Pembayaran bunga: pendapatan maupun biaya bunga atas pinjaman dari atau kepada pihak afiliasi.
Pemanfaatan barang tidak berwujud: royalti dan lisensi atas merek, paten, know-how, hak pakai perangkat lunak.
Transaksi afiliasi lainnya: yang tidak masuk kategori di atas — misalnya sewa, pengalihan harta, penggantian biaya, serta penyerahan atau perolehan instrumen keuangan seperti saham dan obligasi.
PMK tidak mendefinisikan tiap jenis secara rinci. Sebagai rujukan penggolongan dapat dipakai Pasal 4 ayat (6) yang menyebut kelompok transaksi tertentu: transaksi jasa; penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud; transaksi keuangan terkait pinjaman; transaksi keuangan lainnya; pengalihan harta; restrukturisasi usaha; dan kesepakatan kontribusi biaya.
Catatan: Contoh-contoh di atas bersifat ilustratif, bukan daftar resmi dalam PMK.
Pihak afiliasi di yurisdiksi bertarif PPh lebih rendah
Pasal 16 ayat (3) huruf ckutipan naskah PMK
Kriteria ini tidak memiliki threshold nilai. Cukup ada satu pihak afiliasi lawan transaksi yang berkedudukan di negara atau yurisdiksi dengan tarif PPh lebih rendah daripada tarif PPh Indonesia, kewajiban MF dan LF langsung melekat — berapa pun nilai transaksinya.
PMK menyebut pembandingnya sebagai “tarif pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan”. Yang lazim dipakai praktisi sebagai pembanding adalah tarif umum PPh Badan, yaitu 22% menurut Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh sebagaimana diubah UU 7 Tahun 2021, berlaku sejak tahun pajak 2022. Alat ini memakai angka itu.
Bila Anda belum dapat memastikan tarif yang benar-benar berlaku bagi lawan transaksi, pilih “Belum dapat dipastikan”. Alat ini akan menahan kesimpulan dan menandai bagian tersebut untuk ditelaah, bukan menebak.
Hal berbeda namun bertetangga: SPT Tahunan PPh Badan juga memuat Lampiran 10C, Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang Merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country. Kriteria di sini bukan daftar tax haven, melainkan perbandingan tarif.
Bunyi ketentuan
Pasal 16 ayat (3) huruf c“Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak penghasilan lebih rendah daripada tarif pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan,”
Catatan: Penunjukan Pasal 17 UU PPh sebagai pembanding, dan cara membandingkannya (tarif umum, tarif efektif, atau tarif sektoral), tidak dirinci dalam PMK 172/2023. Ini penafsiran yang lazim, bukan bunyi peraturan.
Dari mana angka tarif negara ini berasal
sumber di luar PMK
Daftar tarif dalam alat ini adalah headline corporate income tax rate — tarif PPh badan tertinggi menurut undang-undang termasuk surtax, belum memperhitungkan pajak daerah — bersumber dari PwC Worldwide Tax Summaries, Corporate income tax (CIT) rates.
Sejumlah negara menerapkan tarif berbeda menurut sektor, ukuran usaha, atau rezim khusus. Negara seperti itu ditandai perlu dicek beserta catatannya, dan tarifnya dapat Anda sunting langsung pada daftar terpilih.
Tarif berubah dari waktu ke waktu. Sebelum menyimpulkan, pastikan tarif yang benar-benar berlaku bagi lawan transaksi Anda pada tahun pajak yang diuji, dan sunting bila perlu. Negara yang tidak ada di daftar dapat ditambahkan manual beserta tarifnya.
Grup Usaha
Pasal 1 angka 14kutipan naskah PMK
Sekumpulan subjek pajak yang menjalankan kegiatan usaha dan terdiri dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa — sederhananya, entitas induk beserta seluruh anak dan cucu perusahaannya.
Bunyi ketentuan
Pasal 1 angka 14“Grup Usaha adalah sekumpulan subjek pajak yang menjalankan kegiatan usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.”
Entitas induk dan threshold Rp11 triliun
Pasal 16 ayat (4)Pasal 20kutipan naskah PMK
Entitas induk adalah perusahaan puncak grup: memiliki langsung atau tidak langsung anggota grup lain, wajib menyelenggarakan laporan keuangan konsolidasi, dan tidak dikonsolidasi oleh entitas lain dalam grup.
Entitas induk dalam negeri dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11.000.000.000.000 pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan wajib menyelenggarakan ketiganya: MF, LF, dan CbCR. Karena bunyinya “paling sedikit”, nilai tepat Rp11 triliun sudah memenuhi.
Entitas induk tidak boleh menunjuk anggota grup lain untuk menggantikannya menyampaikan CbCR, baik di Indonesia maupun di negara lain.
Contoh resmi (Contoh 3 Lampiran huruf A): PT GHI dengan peredaran bruto konsolidasi 2018 sebesar Rp12 triliun wajib menyelenggarakan CbCR untuk tahun pajak 2019, tersedia paling lambat 31 Desember 2020, dan disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020.
Bunyi ketentuan
Pasal 16 ayat (4)“Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah) pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c …”
Pasal 20 ayat (1)“… merupakan entitas yang: a. memiliki secara langsung atau tidak langsung satu atau lebih anggota lain dalam Grup Usaha; b. mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan laporan keuangan konsolidasi …; dan c. tidak dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh entitas konstituen lain dalam Grup Usaha …”
Entitas konstituen dan kewajiban local filing
Pasal 16 ayat (5)Pasal 21Pasal 22kutipan naskah PMK
Entitas konstituen adalah anggota grup multinasional yang dikonsolidasi oleh entitas induk (atau tidak dikonsolidasi semata-mata karena pertimbangan ukuran atau materialitas), termasuk bentuk usaha tetap yang memiliki laporan keuangan terpisah.
Pada dasarnya CbCR disusun oleh entitas induk di negaranya dan dipertukarkan antarotoritas pajak. Anggota di Indonesia baru wajib menyampaikan CbCR (local filing) bila negara tempat entitas induk berdomisili:
- tidak mewajibkan penyampaian CbCR;
- tidak memiliki perjanjian pertukaran informasi perpajakan dengan Indonesia — termasuk keadaan ada perjanjian internasional tetapi tanpa qualifying competent authority agreement; atau
- memiliki perjanjian, namun CbCR tidak dapat diperoleh Pemerintah Indonesia karena penundaan atau kegagalan berulang pertukaran otomatis. Untuk keadaan ini, laporan disampaikan dalam 3 bulan setelah DJP mengumumkan daftar negaranya.
Pengecualian: entitas induk telah menunjuk pengganti entitas induk di luar negeri yang memenuhi syarat dan pemberitahuannya telah disampaikan ke DJP.
Bunyi ketentuan
Pasal 16 ayat (5)“Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri berkedudukan sebagai entitas konstituen dan entitas induk dari Grup Usaha merupakan subjek pajak luar negeri, Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan laporan per negara … sepanjang negara atau yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili: a. tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara; b. tidak memiliki perjanjian dengan Pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan; atau c. memiliki perjanjian dengan Pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun laporan per negara tidak dapat diperoleh Pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut.”
Pasal 21 ayat (2)“Dalam hal entitas induk … telah menunjuk entitas konstituen lainnya di luar negeri sebagai pengganti entitas induk, Wajib Pajak dalam negeri … tidak diwajibkan menyampaikan laporan per negara sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Wajib Pajak dalam negeri menyampaikan pemberitahuan … kepada Direktur Jenderal Pajak; dan b. negara atau yurisdiksi tempat entitas konstituen lainnya … berdomisili: 1. mewajibkan penyampaian laporan per negara; dan 2. memiliki persetujuan pejabat berwenang yang memenuhi kualifikasi (qualifying competent authority agreement) …”
CbCR: ketersediaan, penyampaian, dan notifikasi
Pasal 17 ayat (2)Pasal 18 ayat (2)Pasal 19 ayat (3)Pasal 23kutipan naskah PMK
CbCR disusun berdasarkan data sampai dengan akhir tahun pajak, harus tersedia paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak, dan disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak berikutnya.
Selain itu, setiap wajib pajak dalam negeri yang merupakan anggota grup usaha atau memiliki transaksi afiliasi yang tercakup dalam CbCR wajib menyampaikan notifikasi melalui Portal Wajib Pajak paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak — termasuk yang tidak wajib menyampaikan laporannya. Yang wajib menyampaikan CbCR menyampaikannya bersamaan dengan notifikasi itu, dan entitas induk melampirkan kertas kerja CbCR.
Bunyi ketentuan
Pasal 18 ayat (2)“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir tahun pajak.”
Pasal 23 ayat (1) dan (4)“(1) Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan anggota Grup Usaha atau yang memiliki Transaksi Afiliasi yang tercakup dalam laporan per negara wajib menyampaikan notifikasi ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Portal Wajib Pajak. (4) Notifikasi … dan laporan per negara … wajib disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam batas waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir tahun pajak.”
“Tersedia” berbeda dari “disampaikan”
Pasal 17 ayat (1)Pasal 18Pasal 34 ayat (2)kutipan naskah PMK
MF dan LF disusun berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan, bukan data yang baru dikumpulkan belakangan. Inilah alasan TP Doc perlu disiapkan sejak awal, bukan menjelang pemeriksaan.
Dokumen harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak, dilampiri surat pernyataan mengenai saat tersedianya yang ditandatangani pihak yang menyediakan dokumen.
Dokumen lengkapnya disimpan perusahaan dan wajib disampaikan paling lama 1 bulan sejak diminta DJP dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan. Satu bulan adalah waktu yang pendek untuk dokumen setebal TP Doc.
Bunyi ketentuan
Pasal 17 ayat (1)“… wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”
Pasal 18 ayat (3)“… harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.”
Pasal 34 ayat (2)“Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer paling lama 1 (satu) bulan sejak disampaikan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pengawasan kepatuhan dan Pemeriksaan.”
Ikhtisar pada SPT Tahunan dan Lampiran 10D
Pasal 19 ayat (1)–(2)kutipan naskah PMK
TP Doc tidak dilampirkan utuh pada SPT. Yang wajib dilampirkan adalah ikhtisar MF dan LF: satu halaman berisi daftar centang isi dokumen serta pernyataan tanggal tersedianya, ditandatangani pengurus atau kuasa dan dibubuhi cap perusahaan (format Lampiran huruf B PMK).
Pada SPT Tahunan PPh Badan menurut PER-11/PJ/2025, kelompok Lampiran 10 memuat: 10A Daftar Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, 10B Pernyataan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, 10C Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang Merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country, dan 10D Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal. Lampiran 10D muncul setelah pertanyaan mengenai kewajiban TP Doc pada formulir induk dijawab “Ya”.
Bunyi ketentuan
Pasal 19 ayat (1) dan (2)“(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b wajib dibuat ikhtisar. (2) Ikhtisar … wajib disampaikan sebagai lampiran surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan tahun pajak yang bersangkutan.”
Catatan: Penomoran dan judul lampiran SPT bersumber dari PER-11/PJ/2025 sebagaimana diuraikan artikel Ortax, bukan dari PMK 172/2023.
Tidak wajib TP Doc bukan berarti bebas
Pasal 3Pasal 16 ayat (7)kutipan naskah PMK
Setiap wajib pajak yang melakukan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha — harga dan syarat transaksi dengan afiliasi harus seperti yang akan disepakati pihak-pihak yang tidak berhubungan istimewa.
Kewajiban itu tetap melekat pada perusahaan yang tidak memenuhi threshold TP Doc. Yang gugur hanya kewajiban menyusun berkasnya, bukan kewajiban berlaku wajar dan bukan kewenangan DJP untuk mengujinya.
Dalam praktik, perusahaan yang tidak wajib TP Doc tetap disarankan menyimpan kontrak, perhitungan harga, dan data pembanding yang dipakai — dokumentasi sederhana inilah yang menjadi pegangan bila DJP bertanya.
Bunyi ketentuan
Pasal 16 ayat (7)“Dalam hal Wajib Pajak memiliki Transaksi Afiliasi namun tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.”
Pasal 3 ayat (1)“Wajib Pajak wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.”
Konsekuensi bila kewajiban tidak dipenuhi
Pasal 28Pasal 35Pasal 36Pasal 37kutipan naskah PMK
Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban Pasal 16, 17, 19, dan 23 dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; demikian pula yang tidak menyampaikan dokumen dalam 1 bulan sejak diminta DJP (Pasal 35).
Konsekuensi yang lebih berat bersifat material. DJP berwenang menguji kepatuhan penerapan prinsip kewajaran dan menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan. Terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan dokumentasi, pengujian dilakukan dengan menelusuri keadaan sebenarnya — tanpa dokumen, perusahaan kehilangan posisi tawarnya.
Selisih antara nilai transaksi yang tidak wajar dan nilai wajarnya diperlakukan sebagai pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi, yaitu dividen, dan dikenai PPh. Ketentuan ini berlaku untuk transaksi lintas batas negara maupun transaksi dalam negeri dan seluruh bentuk hubungan istimewa. Perlakuan dividen tidak berlaku bila selisihnya ditambahkan atau dikembalikan sebagai kas sebelum surat ketetapan pajak terbit, atau wajib pajak menyetujui penentuan DJP.
Bunyi ketentuan
Pasal 28“Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 23 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”
Pasal 36 ayat (4)“Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha … dengan menelusuri keadaan sebenarnya dari Wajib Pajak.”
Pasal 37 ayat (1)“… selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen.”
Dasar hukum dan masa berlaku
Pasal 73 angka 3Pasal 74kutipan naskah PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, ditetapkan dan diundangkan 29 Desember 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1116), berlaku sejak diundangkan.
Kewajiban menyelenggarakan, menyimpan, dan menyampaikan TP Doc untuk tahun pajak 2024 dan seterusnya dilaksanakan berdasarkan PMK ini. PMK 213/PMK.03/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Status peraturan diperiksa pada laman JDIH Kementerian Keuangan: berlaku, belum ada peraturan pengubah, per 8 September 2026.
Bunyi ketentuan
Pasal 73 angka 3“terhadap kewajiban menyelenggarakan, menyimpan, dan menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk tahun pajak 2024 dan seterusnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.”
Batasan alat ini
Kesimpulan bersifat indikatif dan sepenuhnya bergantung pada angka serta jawaban yang Anda masukkan. Alat ini tidak memverifikasi data apa pun.
Yang tidak dinilai oleh alat ini: apakah suatu hubungan benar-benar merupakan hubungan istimewa; penggolongan jenis transaksi; kewajaran harga transaksi; kewajiban Kesepakatan Harga Transfer (APA) dan Prosedur Persetujuan Bersama (MAP); serta kewajiban perpajakan lain di luar TP Doc.
Ini bukan nasihat perpajakan dan tidak mengikat Direktorat Jenderal Pajak. Untuk keputusan yang berdampak hukum atau finansial, konsultasikan dengan konsultan pajak atau Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar.