Menghitung PPh 21 setiap akhir bulan sering kali menjadi fase yang paling membuat pusing tim HRD/SDM atau Pajak, terlebih jika sistem remunerasi di perusahaan sangat kompleks. Ditambah lagi, dinamika peraturan yang terus berubah. Mulai dari penerapan UU HPP, UU Cipta Kerja, hingga transisi besar menuju era Coretax System membuat risiko human error semakin tinggi. Salah dalam pengelolaan PPh 21 tidak hanya akan memicu komplain dari internal perusahaan, tetapi juga berpotensi pada timbulnya sanksi dan denda administratif perpajakan di kemudian hari.
Namun, Anda tidak perlu merasa insecure hanya karena tidak memiliki pengalaman dan latar belakang pendidikan akuntansi atau perpajakan. Untuk mengurai semua benang kusut tersebut, Anda bisa mengikuti PPh 21 Masterclass: Kuasai Praktik Pengelolaan PPh 21 era Coretax dan Ketentuan Terbaru (Dari Nol hingga Mahir) yang akan diadakan Pajak101 by Ortax.
Pelatihan ini dirancang sebagai jalan pintas yang sangat aplikatif untuk memandu Anda secara bertahap—mulai dari mengidentifikasi objek pemotongan, melakukan simulasi perhitungan berbagai skenario gaji, hingga mahir membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa yang sepenuhnya sejalan dengan sistem Coretax. Jangan biarkan kerumitan regulasi terus menghambat efisiensi pengelolaan PPh 21 perusahaan Anda. Amankan kursi Anda hari ini dan jadikan tugas pengelolaan PPh 21 bulanan Anda jauh lebih cepat, presisi, dan bebas stres.
Disertai dengan:

Daniel Belianto menyelesaikan studinya pada Ilmu Administrasi Fiskal pada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia, kemudian ia melanjutkan ke program Doktor pada bidang studi Administrasi Kebijakan Perpajakan di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.
Daniel memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam membantu klien lokal maupun multinasional di berbagai industri seperti Manufaktur dan Jasa, Agribisnis, Energi, Teknologi, Ritel dan Produk Konsumen dan lainnya. Daniel membantu klien dalam melaksanakan Tax Advisory hak dan kewajiban perpajakan seperti Transfer Pricing, Tax Compliance, Tax Advisory hingga Tax Audit & Litigation.
Daniel juga aktif sebagai pengajar di Ortax Training Center sekaligus dosen di Universitas Indonesia. Saat ini Daniel aktif sebagai anggota Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA). Daniel juga tercatat sebagai Kuasa Hukum terdaftar pada Pengadilan Pajak serta memiliki Sertifikat Konsultan tingkat C.

Aditya Avianti Ivah Komarasari menyelesaikan studinya pada Administrasi Perpajakan Universitas Indonesia, kemudian melanjutkan studinya pada Jurusan Akuntansi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pelita Harapan. Ivah memegang sertifikat sebagai Tax Analysis of Personal Income Tax dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Bidang keahlian Ivah meliputi Transfer pricing, Tax Compliance, Litigasi Pajak, dan Tax Advisory. Sebagai konsultan pajak, Ivah berpengalaman dalam menangani klien baik domestik dan multinasional dengan berbagai industri termasuk Manufaktur dan Jasa, Agribisnis, Energi, Teknologi, dan lain-lain. Selain itu, Ivah juga aktif mengajar di Pajak101 dan menjadi Asisten Training di Ortax Training Center.

Nadela Putri Malinda menyelesaikan studinya pada Administrasi Pajak Universitas Indonesia, kemudian melanjutkan di Program Studi Akuntansi, Universitas Trisakti. Nadela memiliki izin praktik sebagai konsultan pajak bersertifikat dari Kementerian Keuangan. Nadela juga terdaftar sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
Sebagai konsultan pajak, Nadela berpengalaman dalam menangani klien baik domestik dan multinasional dengan berbagai bidang seperti manufaktur, distributor, jasa, energi, teknologi dan lain sebagainya. Selain itu, Nadela juga aktif mengajar di Pajak101 dan Ortax Training Center.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami