BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP

Daffa Yasril Nurmansyah10 September 2026
Ukuran teks
0/0

Wajib Pajak yang termasuk dalam cakupan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) wajib melakukan penambahan permohonan status GloBE secara elektronik melalui Coretax.
Pengajuan tersebut dilakukan dengan menambahkan status wajib pajak GloBE melalui akun penanggung jawab/person in charge (PIC) melalui menu Perubahan Status dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mula-mula PIC login ke akun Coretax, kemudian klik profil akun, lalu impersonate ke akun wajib pajak badan.
  2. Setelah berhasil masuk, klik menu Portal Saya, pilih Perubahan Status, lalu klik Penambahan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE.

  3.  Sistem akan menampilkan formulir permohonan. Wajib pajak perlu memeriksa informasi yang ditampilkan dan melengkapi bagian yang masih harus diisi.  Data tersebut antara lain informasi mengenai judul permohonan, kanal pengajuan, tanggal permohonan, identitas perwakilan atau kuasa, serta identitas wajib pajak seperti nama, NPWP, dan alamat. 
  4. Salah satu informasi yang perlu diperhatikan adalah Identitas Entitas Induk Utama. Wajib Pajak harus menentukan apakah dirinya merupakan Entitas Induk Utama dengan memilih opsi Ya atau Tidak.
  5. Apabila memilih Ya, beberapa informasi akan terisi otomatis menggunakan data wajib pajak. Sebaliknya, apabila memilih Tidak, wajib pajak perlu mengisi informasi entitas induk utama, termasuk NPWP atau Tax Identification Number (TIN), nama, alamat, negara tempat entitas induk utama berada, serta periode pembukuan laporan keuangan.
  6. Selanjutnya, wajib pajak perlu melengkapi informasi grup PMN. Data yang diminta meliputi nama grup PMN dan tahun pengenaan GloBE pertama ketika grup PMN masuk dalam cakupan GloBE. Wajib pajak juga perlu menentukan alamat korespondensi yang digunakan dalam administrasi GloBE.
  7. Formulir juga memuat informasi mengenai kontak administratif yang ditunjuk oleh Grup PMN untuk mengadministrasikan kewajiban perpajakan GloBE. Data yang perlu diisi antara lain NIK/NPWP, nama, alamat email, serta nomor telepon atau telepon seluler penanggung jawab. Khusus NIK/NPWP, sistem akan melakukan validasi. Apabila nomor yang dimasukkan tidak valid atau tidak dikenali, sistem akan menampilkan notifikasi “NIK/NPWP tidak valid”.
  8. Setelah seluruh data diperiksa dan dipastikan benar serta lengkap, wajib pajak perlu mencentang pernyataan wajib pajak sebelum mengajukan permohonan melalui tombol Simpan. 
  9. Setelah permohonan dikirim, wajib pajak perlu memastikan dokumen hasil pengajuan telah diterima melalui akun wajib pajak. Sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Surat Pemberitahuan atas penambahan status sebagai wajib pajak GloBE.
  10. Status tersebut selanjutnya dapat diperiksa melalui menu Informasi Umum, sedangkan jenis kewajiban Pajak Minimum Global dapat dilihat melalui menu Jenis Pajak pada Coretax.

Untuk diketahui, Pasal 4 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 (PER 6/2026) mengatur bahwa permohonan penambahan status wajib pajak GloBE wajib disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama sejak grup PMN memenuhi persyaratan.
Grup PMN mulai tercakup dalam rezim GloBE apabila memiliki omzet konsolidasi global paling sedikit EUR750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama selama 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE. 

Topikkuppajak_globalpemajakan_globalcoretaxglobal-minimum-tax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
  • Pengusaha Keluhkan Pencairan Restitusi, Purbaya Akui Ada Pergeseran Instruksi di Lapangan10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org