BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan

Daffa Yasril Nurmansyah11 September 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Youtube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon pengujian materiil Pasal 44E ayat (2) huruf e UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) s.t.d.t.d. UU HPP, memperjelas objek yang dipersoalkan dalam permohonan. Pemohon harus memastikan apakah keberatan tersebut ditujukan terhadap ketentuan UU KUP atau justru terhadap aturan pelaksananya, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026).
Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP pada pokoknya mengatur kewenangan Menteri Keuangan untuk menetapkan kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP. Pelaksanaan ketentuan tersebut selanjutnya diatur melalui PMK 44/2026 yang memuat persyaratan kompetensi bagi kuasa wajib pajak. 
Dalam permohonannya, Mahamuddin mengajukan pengujian terhadap pendelegasian kewenangan kepada Menteri Keuangan tersebut. Menurut Mahamuddin, pendelegasian kewenangan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena mempersempit pilihan wajib pajak dalam menentukan kuasa.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan bahwa kejelasan substansi permohonan penting karena kewenangan pengujian norma undang-undang berada pada MK, sedangkan apabila persoalan yang dipermasalahkan terdapat dalam PMK sebagai peraturan pelaksana, pengujiannya menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA).
"Anda harus clear. Dalam permohonan Anda ini masih questionable, apakah yang Anda persoalkan ini normanya atau aturan peraturan pelaksana dari norma yang Anda uji? Itu Anda harus clear-kan lagi, karena bisa jadi kami menganggap ini letak persoalannya di PMK, yakni PMK 44/2026. Jadi, seharusnya Anda pergi ke MA," jelas Arsul dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 328/PUU-XXIV/2026, Rabu (09/09/2026).
Selain memperjelas objek pengujian, Arsul juga meminta pemohon untuk memperkuat legal standing. Pemohon harus menguraikan secara komprehensif kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya ketentuan yang diuji, baik kerugian yang telah terjadi maupun kerugian potensial yang dapat dipastikan akan terjadi.
"Kalau itu terjadi dan pernah dialami, Anda dapat ceritakan sedikit, dan itu harus Anda buktikan. Kalau Anda belum pernah mengalami tetapi Anda khawatir hal tersebut bisa terjadi pada diri Anda, artinya Anda punya anggapan kerugian yang masih potensial. Potensial ini yang dapat dipastikan akan terjadi," tegas Arsul.
Arsul juga meminta pemohon untuk menyiapkan argumentasi guna menjawab alasan pembentuk undang-undang dalam memberlakukan kompetensi tertentu bagi kuasa wajib pajak. Menurutnya, pemohon perlu menjawab kemungkinan argumentasi bahwa persyaratan kompetensi diperlukan untuk meningkatkan profesionalitas kuasa, sebagaimana profesi tertentu juga mensyaratkan kualifikasi khusus untuk menjalankan bidang pekerjaan tertentu.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menutup pernyataannya dengan memberikan kesempatan kepada pemohon dan kuasa hukum pemohon untuk memperbaiki permohonan uji materi UU KUP terkait persyaratan kompetensi kuasa wajib pajak. Perbaikan tersebut paling lambat disampaikan pada Selasa (22/9/2026) pukul 12.00 WIB. Enny menegaskan perbaikan permohonan hanya dapat dilakukan satu kali.

TopikBerita Pajakkuppenyampaian_keberatanmahkamah_agungmahkamah_konstitusikeberatanpersidangankuasa_wajib_pajakjadi_kuasa_wajib_pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
  • Pengusaha Keluhkan Pencairan Restitusi, Purbaya Akui Ada Pergeseran Instruksi di Lapangan10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org