BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital

Daffa Yasril Nurmansyah10 September 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Karimun.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau, menyediakan kanal pembayaran pajak daerah secara digital yang dapat diakses secara online. Wajib pajak yang memanfaatkan kanal pembayaran digital berhak memperoleh diskon sebesar 5% dari pokok pajak daerah.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya Pemkab Karimun untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak.
Bupati Karimun Iskandarsyah menjelaskan bahwa kanal pembayaran digital disediakan agar wajib pajak dapat membayar pajak daerah dengan lebih cepat dan praktis. "Kemudahan akses, kejelasan informasi, dan skema insentif merupakan kunci utama untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah," jelas Iskandar.
Selain diskon 5% bagi pembayaran melalui kanal digital, Pemkab Karimun juga memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah hingga 5 tahun.
Melalui program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga 5 tahun cukup membayar 50% dari pokok tunggakan. Pemkab juga memberikan pemutihan atas denda keterlambatan pembayaran pajak daerah.
Pemberian keringanan tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak tanpa terbebani akumulasi denda. Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Dengan berbagai kemudahan dan insentif tersebut, Pemkab Karimun berharap pembayaran pajak daerah dapat meningkat sehingga turut mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah dan pendapatan asli daerah.

TopikBerita Pajakpajak-daerah
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pengusaha Keluhkan Pencairan Restitusi, Purbaya Akui Ada Pergeseran Instruksi di Lapangan10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org