BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Bisa Lapor Online, 172 Peserta PPS Telah Lapor Repatriasi dan Investasi

Redaksi Ortax12 May 2023
Ukuran teks
0/0
Pelaporan PPS

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis saluran e-Reporting untuk pelaporan repatriasi dan investasi bagi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Hingga 11 Mei 2023, Tercatat 172 peserta PPS telah melakukan pelaporan.

Dari 172 peserta, terdapat 43 Wajib Pajak yang telah melaporkan repatriasi harta. Repatriasi harta merupakan pemindahan harta yang sebelumnya terletak di luar negeri ke dalam negeri. Jumlah harta yang dilaporkan telah direpatriasi adalah Rp402,88 miliar.

129 Wajib Pajak lainnya telah melaporkan realisasi investasi atas harta yang diungkapkan melalui PPS. Investasi dilakukan dalam berbagai bentuk, di antaranya penyertaan modal pada industri ekstraksi dan energi terbarukan yang tercatat mencapai Rp402,88 miliar. Investasi dalam bentuk surat berharga negara dengan mata uang rupiah tercatat Rp292,84 miliar, sedangkan SBN dalam mata uang dolar AS tercatat 478.717,65 dolar AS.

Pelaporan investasi dan repatriasi PPS paling lambat dilakukan pada tanggal 31 Mei 2023. Tanggal tersebut bergeser dari ketentuan seharusnya, yakni pada batas penyampaian laporan SPT Tahunan. "Harusnya di tanggal 30 April kemarin. Tapi karena sistem yang kita coba desain belum bisa diimplementasikan secara penuh di akhir bulan kemarin," jelas Suryo Utomo melalui media briefing yang diadakan di kantor pusat DJP (Kamis, 11/05/2023).

Perlu diketahui, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021, pelaporan realisasi untuk investasi dilakukan sampai dengan batas berakhirnya investasi yakni 5 tahun. Selain itu, harta yang telah direpatriasi tidak boleh dipindahkan ke luar negeri selama masa holding period yaitu 5 tahun.

Topikppsprogram-pengungkapan-sukarelaberita_pajakrepatriasi-investasilaporan_realisasi
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org