BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame

Daffa Yasril Nurmansyah11 September 2026
Ukuran teks
0/0

Hingga 8 September 2026, realisasi penerimaan pajak daerah dari sektor reklame di Kabupaten Bekasi mencapai Rp23,59 miliar. Meski demikian, potensi penerimaan dari sektor reklame kini menghadapi tantangan yakni beralihnya kewenangan atas reklame yang dipasang di ruas jalan provinsi kepada pemerintah provinsi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan menjelaskan bahwa perubahan kewenangan atas reklame kepada pemerintah provinsi mempengaruhi potensi penerimaan pajak reklame yang sebelumnya menjadi bagian dari penerimaan Kabupaten Bekasi.
Di tengah pergeseran kewenangan tersebut, Bapenda tetap melakukan penyisiran dan penertiban terhadap objek reklame yang belum memenuhi kewajiban perpajakan. Hingga akhir Agustus 2026, setidaknya sebanyak 61 titik papan reklame tercatat belum melunasi pajaknya. Adapun puluhan objek reklame tersebut ditemukan di wilayah Cikarang Timur yang terdiri atas berbagai jenis media luar ruang, seperti billboard, neon box, dan papan nama usaha. 
Bapenda masih melakukan penyisiran di wilayah lainnya sehingga jumlah reklame yang memiliki tunggakan berpotensi bertambah. “Penyisiran masih terus dilakukan dan menjadi penindakan rutin, termasuk untuk semua objek pajak. Ini menjadi komitmen kami sekaligus untuk membina para pelaku usaha untuk mematuhi apa yang sudah ditentukan,” tegas Iwan, Rabu (09/09/2026).
Dalam melakukan pengawasan dan tindak lanjut, Bapenda menerapkan penindakan secara bertahap terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Tahap awal dilakukan melalui pemberian teguran dan pemanggilan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. 
Apabila teguran tersebut diabaikan, petugas akan memasang stiker peringatan pada objek reklame. Wajib pajak kemudian diberikan waktu 2 minggu untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya. Khusus reklame produk rokok, Bapenda juga memasang stiker kawasan tanpa rokok dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2018.
Setelah jangka waktu peringatan berakhir, Bapenda akan mengevaluasi tindak lanjut dari setiap objek yang telah ditertibkan. Apabila wajib pajak tetap tidak menunjukkan kepatuhan, penindakan dapat dilanjutkan dengan penutupan objek usaha.
Iwan menegaskan bahwa pemasangan stiker terbukti dapat mendorong sejumlah wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya. Beberapa perusahaan yang sebelumnya mendapatkan penindakan langsung melakukan pendaftaran setelah diberikan peringatan sehingga tidak perlu sampai dilakukan penutupan.
“Begitu ditempel stiker, ternyata langsung daftar. Berarti tidak sampai ditutup. Kepatuhan ini kami harapkan juga ditiru oleh wajib pajak lainnya sehingga tidak perlu sampai penindakan pemasangan stiker,” jelas Iwan.
Selain mengoptimalkan penerimaan dari sektor reklame, Bapenda Kabupaten Bekasi juga mencatat realisasi penerimaan pajak daerah secara keseluruhan telah mencapai lebih dari 75%. Hingga pekan kedua September 2026, penerimaan pajak daerah tercatat sebesar Rp2,57 triliun.

TopikBerita Pajakpajak-daerahpajak_reklame
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org