BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

3 Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak Lolos Uji Kelayakan DPR

Medina Kyara Putrifidi18 August 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Youtube TVR Parlemen

Saat ini pemerintah tengah melakukan integrasi pengadilan pajak ke dalam sistem peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2025, proses integrasi tersebut ditargetkan selesai paling lambat 31 Desember 2026. Sejalan dengan proses tersebut, pada Kamis (13/8/2026), Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui 3 Calon Hakim Agung (CHA) Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Ketiga calon tersebut sebelumnya telah melalui proses seleksi di Komisi Yudisial (KY) dan diajukan secara resmi kepada DPR RI.

Calon pertama yang disetujui adalah Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara TUN MA. Dalam uji kelayakan, Maftuh memaparkan makalah mengenai prinsip kepastian hukum dalam putusan peninjauan kembali perkara pajak untuk mendukung stabilitas fiskal negara. Pembahasan tersebut mendapat perhatian dari pimpinan sidang Komisi III DPR RI Dr. Habiburrahman, S.H., M.H yang mengingatkan agar upaya menjaga stabilitas penerimaan negara tetap memperhatikan perlindungan hak wajib pajak.

Calon kedua adalah Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., yang merupakan hakim pengadilan pajak dengan latar belakang pendidikan akuntansi dan perpajakan. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan gagasan pembaruan hukum pajak yang menekankan keseimbangan antara keadilan bagi wajib pajak dan kepastian hukum. Ia juga menjelaskan karakteristik hukum pajak yang memiliki kepentingan publik, termasuk kebutuhan negara untuk memperoleh perlindungan hukum agar hak pemajakannya tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

Sementara itu, calon ketiga adalah Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H. guru besar ilmu hukum yang sebelumnya memiliki pengalaman selama 32 tahun di Direktorat Jenderal Pajak sebelum memasuki masa purnatugas dan berfokus pada bidang akademik. Dalam uji kelayakan, ia menyoroti sejumlah tantangan peradilan pajak di tengah perkembangan ekonomi digital, khususnya transaksi perdagangan daring lintas negara dan aset kripto. Ia juga menyampaikan komitmennya untuk menjaga independensi dalam memeriksa dan memutus perkara berdasarkan hukum dan alat bukti.

Selain membahas visi dan kompetensi para calon, uji kelayakan di Komisi III DPR RI turut menyoroti sejumlah persoalan dalam penyelesaian sengketa pajak. Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyoroti disparitas putusan sengketa serta kendala administratif dalam pencairan kembali dana yang telah masuk ke kas negara meskipun wajib pajak telah memenangkan perkara.

Anggota Komisi III DPR RI Nyoman Parta juga mengingatkan pentingnya objektivitas hakim agung agar proses peradilan tetap menjamin keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan hak wajib pajak. Dengan disetujuinya 3 CHA tersebut, maka jabatan hakim agung MA Kamar TUN Khusus pajak telah terpenuhi.

TopikBerita Pajakpengadilan_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org