BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

38 Wajib Pajak Sektor Baja Diproses Hukum, DJP Amankan Penerimaan Rp825,28 Miliar

Medina Kyara Putrifidi02 September 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan penerimaan negara sebesar Rp825,28 miliar dari rangkaian penertiban kepatuhan pajak di sektor industri besi dan baja. Langkah intensif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menaruh perhatian khusus terhadap tingkat kepatuhan perpajakan di sektor tersebut. Secara keseluruhan, Kementerian Keuangan mencatat terdapat 40 perusahaan dalam industri baja yang menjadi target pendalaman kepatuhan oleh otoritas perpajakan.

Pengawasan kepada WP

Berdasarkan data hingga akhir Agustus 2026, sebanyak 38 wajib pajak di sektor besi dan baja telah masuk ke dalam berbagai tahapan proses  hukum. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penanganan terhadap sektor ini tidak hanya terbatas pada tahapan pemeriksaan, tetapi juga mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penegakan hukum. Penanganan ini disesuaikan secara objektif dengan tingkat risiko serta karakteristik masing-masing perusahaan.

Dari 38 wajib pajak yang sedang ditindak, DJP membagi proses penanganan ke dalam beberapa tahapan administratif dan hukum. Saat ini, sebanyak 14 wajib pajak berada dalam tahap case building, 8 wajib pajak dalam proses pemeriksaan bukti permulaan, 3 wajib pajak dalam tahap pengawasan, dan 1 usulan pemeriksaan bukti permulaan telah disetujui. 

Sementara itu, pemeriksaan bukti permulaan untuk 12 wajib pajak lainnya dinyatakan telah selesai, dengan rincian 11 wajib pajak memilih untuk menghentikan kasus dengan mengungkapkan ketidakbenaran serta membayar denda, sedangkan 1 wajib pajak diusulkan untuk naik ke tahap penyidikan tindak pidana.

Rincian Penerimaan

Penerimaan sebesar Rp825,28 miliar tersebut merupakan hasil kombinasi dari penanganan wajib pajak beserta penelusuran transaksi mereka. Sebanyak Rp326,60 miliar bersumber langsung dari penanganan 38 wajib pajak utama melalui mekanisme pengungkapan ketidakbenaran, serta fungsi pengawasan dan pemeriksaan.

Selain itu, DJP melakukan pengembangan lebih lanjut dengan menelusuri transaksi terhadap 485 wajib pajak yang menjadi lawan transaksi, yang berhasil menyumbang penerimaan sebesar Rp380,50 miliar. DJP juga mencatatkan penerimaan tambahan sebesar Rp118,18 miliar dari pemeriksaan bukti permulaan terhadap 20 wajib pajak lain di sektor yang sama.

Modus Ketidakpatuhan

Dalam proses ini, DJP mengidentifikasi sejumlah modus ketidakpatuhan yang kerap dilakukan untuk menghindari kewajiban perpajakan. Beberapa pola pelanggaran yang ditemukan meliputi penjualan yang sengaja tidak dilaporkan dan tidak disertai penerbitan faktur pajak, sehingga tidak dipungut PPN. Selain itu, ditemukan penggunaan rekening atas nama pihak lain (nominee) sehingga aliran dana tidak terdeteksi dalam pembukuan, transaksi langsung antara pelanggan dan pemasok dengan memposisikan wajib pajak hanya sebagai perantara, hingga penggunaan faktur pajak fiktif untuk mengklaim pengkreditan pajak.

Menanggapi hal tersebut, Bimo menegaskan bahwa pelaku usaha yang patuh berhak mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan yang optimal sehingga tidak kalah bersaing dengan pihak yang melakukan praktik curang.

"Prinsipnya, wajib pajak yang patuh harus memperoleh pelayanan dan kepastian. Wajib pajak yang belum patuh kami dorong untuk memperbaiki kepatuhannya. Namun, apabila berdasarkan bukti ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan, DJP akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya Selasa (1/8/2026).

TopikBerita Pajakdjp
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org