BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

6 Entitas yang Dikecualikan dari Pengenaan Pajak Minimum Global

Redaksi Ortax23 January 2025
Ukuran teks
0/0

Indonesia secara resmi mengadopsi pengenaan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Implementasinya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024.

GloBE berlaku untuk entitas konstituen dari grup usaha yang memiliki peredaran bruto global paling sedikit 750 juta euro. Namun, Pasal 3 PMK 136/2024 mengatur jenis-jenis entitas konstituen yang dikecualikan dari GloBE. Entitas tersebut terdiri atas:

  1. badan pemerintah;
  2. organisasi internasional;
  3. organisasi nirlaba;
  4. entitas dana pensiun;
  5. entitas dana investasi yang merupakan entitas induk utama; dan
  6. entitas dana investasi real estat (real estate investment vehicle) yang merupakan entitas induk utama.

Badan Pemerintah

Terdapat empat kriteria badan pemerintah yang dikecualikan dari ketentuan GloBE. Pertama, badan tersebut dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau dimiliki oleh pemerintah atau pemerintah daerah secara langsung maupun tidak langsung.

Kedua, badan bertujuan untuk memenuhi fungsi pemerintah atau mengelola atau menginvestasikan harta pemerintah. Ketiga, bertanggung jawab kepada pemerintah atas kinerjanya secara keseluruhan dan memberikan laporan tahunan kepada pemerintah.

Keempat, hartanya beralih kepada pemerintah pada saat pembubaran dan penghasilan bersih semata-mata didistribusikan kepada pemerintah.

Organisasi Internasional

Organisasi internasional yang dimaksud adalah organisasi antarpemerintah serta organisasi supranasional serta badan/instrumen yang sepenuhnya dimiliki organisasi antarpemerintah.

Organisasi internasional yang dikecualikan harus memenuhi tiga kriteria, yaitu:

  1. utamanya berasal dari pemerintah;
  2. memiliki persetujuan dengan negara atau yurisdiksi di mana organisasi didirikan yang memberikan organisasi tersebut hak istimewa dan imunitas; dan
  3. ketentuan hukum atau dokumen pembentukannya mencegah penghasilannya menguntungkan pihak selain pemerintah.

Organisasi Nirlaba

Organisasi nirlaba yang dikecualikan dari GloBE yaitu organisasi yang bergerak di bidang keagamaan, amal, ilmiah, seni, budaya, olahraga, pendidikan, atau tujuan serupa lainnya. Organisasi juga dapat berupa organisasi profesional, serikat bisnis, kamar perdagangan, organisasi buruh, organisasi pertanian atau hortikultura, serikat warga atau organisasi yang dioperasikan secara eksklusif untuk promosi kesejahteraan sosial.

Terdapat 5 kriteria entitas dana investasi yang selengkapnya dapat dilihat pada Pasal 3 ayat (4) PMK 136/2024.

Entitas Dana Pensiun

Entitas dana pensiun dikecualikan dari ketentuan GloBE. Dana pensiun dibagi menjadi dua kriteria. Pertama, entitas yang mengelola atau memberikan manfaat pensiun, baik yang diatur oleh negara atau entitas yang didirikan untuk menjamin pemenuhan kewajiban pensiun terkait jika terjadi kebangkrutan grup PMN. Kedua, entitas jasa pensiun. Entitas jasa pensiun merupakan entitas yang dioperasikan untuk menginvestasikan dana demi keuntungan entitas dana pensiun atau menjalan kegiatan tambahan dari entitas dana pensiun.

Entitas Dana Investasi

Entitas dana investasi yang dikecualikan dari ketentuan GloBE yakni entitas yang dirancang untuk mengumpulkan harta keuangan dan non-keuangan dari sejumlah investor, yang investasinya dilakukan berdasarkan kebijakan investasi yang telah ditentukan terlebih dahulu. Terdapat 7 kriteria entitas dana investasi yang selengkapnya dapat dilihat pada Pasal 3 ayat (7) PMK 136/2024.

Entitas Dana Investasi Real Estat

Entitas dana investasi real estat (real estate investment vehicle) merupakan entitas yang pemajakannya dilakukan satu kali pada tingkat entitas tersebut atau pada tingkat pemegang kepentingannya dengan penundaan paling lama 1 tahun, sepanjang entitas tersebut utamanya memiliki harta tidak bergerak dan dimiliki secara luas.

Topikglobal-minimum-taxpilar-2
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org