BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

8 Alasan Kantor Pajak Melakukan Pemeriksaan Pajak Rutin

Redaksi Ortax01 September 2018
Ukuran teks
0/0
kriteriaDirektorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melakukan beberapa perubahan dalam proses pemeriksaan untuk menyempurnakan kegiatan pemeriksaan pajak yang sejalan dengan reformasi birokrasi. Penyempurnaan tersebut diantaranya berupa revitalisasi proses bisnis pemeriksaan yang menjelaskan tentang proses pemeriksaan yang efektif. Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 15/PJ/2018 tentang kebijakan pemeriksaan, adapun kriteria pemeriksaan yang efektif versi Ditjen Pajak antara lain:
 
 
1.    Pemeriksaan Selesai dan Pencairan dari Hasil Pemeriksaan Optimal
Tunggakan pemeriksaan harus diminimalisasi sehingga Pemeriksa Pajak dapat optimal untuk mengerjakan pemeriksaan pada tahun berjalan. Untuk itu, pemeriksaan harus diselesaikan sesuai dengan jangka waktu pemeriksaan. Pemeriksaan dianggap selesai apabila Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) telah selesai dilaksanakan dan telah dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau LHP Sumir.
Selain dari itu, pencairan dari ketetapan pajak yang diterbitkan dari hasil pemeriksaan juga harus dioptimalkan. Hal ini bertujuan untuk mencapai target penerimaan dari pemeriksaan, serta untuk meminimalkan tunggakan pajak.
2.    Upaya Hukum Minimal
Kualitas pemeriksaan harus lebih ditingkatkan lagi agar hasil pemeriksaan menjadi lebih baik. Dengan demikian, ketetapan pajak yang terbit dari hasil pemeriksaan dapat diandalkan serta Wajib Pajak menerima dan membayar ketetapan pajak hasil pemeriksaan tersebut sehingga meminimalkan upaya hukum yang dilakukan Wajib Pajak terhadap ketetapan pajak hasil pemeriksaan. Dalam hal Wajib Pajak melakukan upaya hukum, pemprosesan sengketa pajak di unit peneliti keberatan, dalam beracara di Pengadilan Pajak, atau penyusunan memori dan kontra memori peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung menjadi lebih mudah karena kualitas pemeriksaan yang lebih baik.
3.    Restitusi Terkendali
Pengendalian restitusi dilakukan melalui optimalisasi pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 17C dan 17D Undang-Undang KUP serta Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. Atas Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, dapat dilakukan pemeriksaan post-audit sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Selain itu, pengendalian restitusi dilakukan pula dengan cara mengalokasikan Pemeriksa Pajak untuk melakukan pemeriksaan restitusi atas Wajib Pajak selain yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
4.    Menciptakan Kepatuhan Yang Berkelanjutan
Pada akhirnya, pemeriksaan yang efektif harus mampu menciptakan kepatuhan Wajib Pajak yang berkelanjutan, tidak hanya kepatuhan sesaat setelah dilakukan pemeriksaan. Kepatuhan berkelanjutan dapat terlihat dari dinamisasi SPT untuk tahun-tahun setelah dilakukan pemeriksaan.
Topikpemeriksaan-pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org