BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

9 (Sembilan) Indikator Ketidakpatuhan Wajib Pajak Badan pada KPP Pratama

Redaksi Ortax22 September 2018
Ukuran teks
0/0
1Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penelitian terhadap Wajib Pajak yang memenuhi indikasi awal bahwa Wajib Pajak sebagai penerbit Faktur Pajak Tidak Sah. Untuk mendapatkan keyakinan yang memadai, salah satu langkah penelitian yang dilakukan yaitu terhadap keberadaan Wajib Pajak, pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak dan kesesuaian atau kewajaran profil Wajib Pajak. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 17/PJ/2018, terdapat beberapa hal yang membuat keberadaan, kewajaran, dan kesesuaian profil Wajib Pajak, pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak tidak dapat diyakini, antara lain dalam hal:
1. Alamat sebenarnya Wajib Pajak, pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaanya,
2. Pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahan bukan orang yang nyata-nyata mempunyai kewenangan dalam melakukan pengurusan kegiatan Wajib Pajak,
3. Pekerjaan nyata atau sebenarnya pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak tidak mencerminkan profil wajar dirinya sebagai pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak,
4. Nama atau jabatan pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak tidak sama atau tidak saling bersesuaian di antara beberapa dokumen Wajib Pajak seperti akta pendirian atau perubahan, Surat Pemberitahuan, dan/atau Laporan Keuangan,
5. Nama atau jabatan pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak tidak sama atau tidak saling bersesuaian antara dokumen Wajib Pajak dengan pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak sebenarnya di tempat kegiatan usaha Wajib Pajak,
6. Pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan atau Penuntutan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk kasus penerbitan Faktur Pajak Tidak Sah, dan/atau
7. Pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak telah terbukti bersalah dan telah mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk kasus penerbitan Faktur Pajak Tidak Sah.
Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud di atas selanjutnya dituangkan dalam Lembar Hasil Penelitian Indikasi Penerbit dan digunakan sebagai dasar penetapan status suspend. Status suspend merupakan suatu keadaan di mana Sertifikat Elektronik yang dimiliki oleh Wajib Pajak dinonaktifkan untuk sementara waktu secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga Wajib Pajak tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak.
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org