BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PMK 11/2025: Jasa Kirim Paket dan Freight Forwarding Pakai Tarif PPN 1,1%

Redaksi Ortax07 February 2025
Ukuran teks
0/0

Tidak hanya melakukan penyesuaian pada nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025) juga menyesuaikan ketentuan mengenai besaran tertentu pada pemungutan PPN. Penghitungan PPN besaran tertentu yang diubah termasuk penyerahan yang diatur pada PMK Nomor 71/PMK.03/2022 (PMK 71/2022).

PMK 71/2022 mengatur 5 jenis jasa kena pajak tertentu yang dikenakan PPN besaran tertentu. Pasal 17 PMK 11/2025 mengubah ketentuan tersebut dengan perincian sebagai berikut.

  1. Jasa pengiriman paket, PPN besaran tertentu sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN;
  2. Jasa pengiriman biro/agen perjalanan wisata, PPN besaran tertentu sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN;
  3. Jasa freight forwarding, PPN besaran tertentu sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN;
  4. Jasa penyelenggaraan pemasaran dengan voucer, PPN besaran tertentu sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN;
  5. Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, PPN besaran tertentu sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN (5% dikali 11/12 dikali tarif PPN untuk tagihan yang tidak dirinci).
Jenis Penyerahan Tarif Besaran Tertentu per 1 Januari 2025 (Sebelum PMK 11/2025 berlaku) Tarif Besaran Tertentu per 1 Januari 2025 (Setelah PMK 11/2025 berlaku)
Jasa Pengiriman Paket 10% dari tarif PPN (1,2%) 10% dikali 11/12 dari tarif PPN (1,1%)
Jasa Biro/Agen Perjalanan Wisata 10% dari tarif PPN (1,2%) 10% dikali 11/12 dari tarif PPN (1,1%)
Jasa Freight Forwarding 10% dari tarif PPN (1,2%) 10% dikali 11/12 dari tarif PPN (1,1%)
Jasa Penyelenggaraan Pemasaran dengan Voucer 10% dari tarif PPN (1,2%) 10% dikali 11/12 dari tarif PPN (1,1%)
Jasa Perjalanan ke Tempat Lain dalam Perjalanan Ibadah Keagamaan (Tagihan Dirinci) 10% dari tarif PPN (1,2%) 10% dikali 11/12 dari tarif PPN (1,1%)
Jasa Perjalanan ke Tempat Lain dalam Perjalanan Ibadah Keagamaan (Tagihan Tidak Dirinci) 5% dari tarif PPN (0,6%) 5% dikali 11/12 dari tarif PPN (0,55%)

Sebelumnya, PMK Nomor 131 Tahun 2024 mengatur bahwa pemungutan PPN atas jasa kena pajak tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan pada PMK 71/2022. Dalam PMK 71/2022, besaran tertentu dihitung dari 10% dikali dengan tarif PPN yakni 12%. Artinya, pengusaha melakukan pemungutan PPN sebesar 1,2% dari dasar pengenaan pajak (0,6% untuk perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah yang tagihannya tidak dirinci). Dengan berlakunya PMK 11/2025, PPN besaran tertentu yang dipungut adalah 10% dikali 11/12 dikali tarif PPN 12%, atau dengan kata lain tarif sebesar 1,1%.

PMK 11/2025 mulai berlaku sejak saat diundangkan, yakni 4 Februari 2025. Namun, perlu dicatat bahwa Pasal 22 PMK 11/2025 menyebutkan bahwa atas penyerahan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan sebelum berlakunya PMK 11/2025, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 11/2025.

Topikppnppn-besaran-tertentu
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org