BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ada Coretax System, Kewajiban Pelaporan SPT Tidak Berubah

Redaksi Ortax26 July 2024
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang akan diterapkan ketika sistem Coretax mulai digunakan. Meskipun terdapat sistem baru, DJP menegaskan tidak ada perubahan kewajiban pelaporan SPT.

Kewajiban pelaporan SPT Tahunan didasarkan pada ketentuan Pasal 3 Ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Subjek pajak menjadi wajib pajak dan kewajiban pelaporan SPT didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif yaitu apabila telah mencapai usia dewasa dan syarat objektif yaitu apabila sudah memiliki penghasilan, sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 memberikan pengecualian terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Pasal 18 ayat (1) PMK 243/2014 mengatur bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan neto setahun kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

DJP juga memberikan penegasan terkait fitur prepopulated. Prepopulated merupakan fitur yang dapat menyajikan data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis dalam draft SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik. Meskipun terdapat fitur ini, wajib pajak tetap harus melakukan pelaporan SPT Tahunan. “Berdasar data yang telah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat,” jelas DJP.

Topikberita_pajakspt-tahunan-pph-opcoretax
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org