BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM bagi WP Badan Tak Langsung Dicabut

Daffa Yasril Nurmansyah01 June 2026
Ukuran teks
0/0

Pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), pelaku usaha berbentuk badan selain perseroan perorangan dan koperasi, tetap dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022).
Penegasan tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun resmi X Kring Pajak, bahwa wajib pajak badan tetap dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM hingga berakhirnya jangka waktu pemanfaatan yang telah ditentukan.
"Sesuai Pasal II Angka 1 huruf e PP 20/2026, wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas selain perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, tetap dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir, sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria untuk dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP 55/2022," jelas DJP melalui akun X @kring_pajak.
Selain pengaturan terkait masa transisi, pemerintah juga memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria. Dalam hal wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP 55/2022 dan tidak menyampaikan pemberitahuan untuk menggunakan tarif umum dapat langsung menggunakan mekanisme penghitungan PPh Final UMKM tanpa harus mengajukan surat keterangan.
"Selama wajib pajak memenuhi kriteria yang disebutkan pada PP 55/2022 juncto PP 20/2026 dan tidak mengajukan pemberitahuan menggunakan tarif umum, wajib pajak dapat langsung menggunakan penghitungan PPh Final tanpa perlu mengajukan surat keterangan PP 55/2022," jelas DJP.
Meski demikian, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu. Wajib pajak tetap perlu mengajukan surat keterangan PP 55/2022 apabila melakukan transaksi dengan pihak yang berkedudukan sebagai pemotong atau pemungut pajak.

TopikBerita Pajakumkmpajak-umkmpph-final-umkmpp-55-2022
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org