BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ada Nota Retur/Pembatalan, Bagaimana Pembuatan FP Pengganti?

Dewa Suartama21 July 2025
Ukuran teks
0/0

Faktur pajak pengganti dapat dibuat apabila terjadi kesalahan dalam pengisian keterangan. Jika dibuat setelah nota retur/pembatalan, faktur pajak pengganti juga harus memperhitungkan nilai pada nota retur/pembatalan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 48 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025). Sebagai contoh, apabila faktur pajak pengganti dibuat karena kesalahan deskripsi nama barang, namun sebelumnya telah diterbitkan nota retur, jumlah barang serta harga barang pada faktur pajak pengganti juga harus disesuaikan. Berikut ilustrasinya.

PT Q merupakan PKP distributor peluru senjata api. Pada tanggal 11 April 2025, PT Q menerbitkan faktur pajak melalui modul e-Faktur atas penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa peluru senjata api sebanyak 1.000 butir kepada PT NA. Harga jual per butir peluru senjata api sebesar Rp10.000 sehingga nilai penyerahan seluruhnya sebesar Rp10.000.000 dan PPN yang dipungut sebesar Rp1.200.000.

Selanjutnya, tanggal 16 Mei 2025, PT NA mengembalikan 100 butir peluru senjata api dan menerbitkan nota retur melalui modul e-Faktur. Jumlah yang tercantum pada nota retur yakni harga jual sebesar Rp1.000.000 dan nilai PPN sebesar Rp120.000 atas barang yang diretur.

Kemudian, tanggal 4 Juli 2025, PT Q melakukan pembetulan atas faktur pajak yang sebelumnya diterbitkan (tanggal 11 April 2025) dengan menerbitkan faktur pajak pengganti karena terdapat kesalahan dalam pencantuman ukuran kaliber peluru pada faktur pajak awal. Dalam pembuatan faktur pajak pengganti, PT Q harus memperhitungkan nota retur yang telah dibuat PT NA sebelumnya. Faktur pajak pengganti yang dibuat PT Q pada tanggal 4 Juli 2025 memuat keterangan:

  • Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp9.000.000 (Rp10.000.000 dikurangi nilai retur sebesar Rp1.000.000); dan

  • PPN sebesar Rp1.080.000,00 (Rp1.200.000 dikurangi PPN dari barang yang diretur sebesar Rp120.000).

Dalam kasus di atas, retur atau pembatalan sebelum dilakukannya penggantian dianggap tidak pernah terjadi (Pasal 48 ayat (8) PER-11/2025). Dalam hal PKP penjual atau pembeli telah melaporkan nota retur/nota pembatalan dalam SPT Masa PPN, maka PKP wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak saat nota retur/nota pembatalan tersebut dilaporkan.

Topikfaktur-pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org