BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ada Pemeliharaan Sistem, Akun X Kring Pajak Sementara Tak Layani WP

Daffa Yasril Nurmansyah13 January 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun resmi X @kring_pajak mengumumkan bahwa saat ini layanan Kring Pajak tidak dapat menjawab pertanyaan yang disampaikan wajib pajak melalui mention untuk sementara waktu. Hal ini sehubungan dengan proses pemeliharaan sistem.
"Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas layanan, saat ini sedang dilakukan pemeliharaan sistem sehingga akun Twitter (X) Kring Pajak belum dapat menjawab pertanyaan melalui mention," bunyi cuitan akun X Kring Pajak.
Selama masa pemeliharaan sistem, wajib pajak yang memiliki pertanyaan dapat menghubungi serta mengakses saluran Kring Pajak lain yang tersedia, meliputi email informasi pajak@pajak.go.id, live chat pada laman pajak.go.id atau telepon dengan nomor 1500200 yang dapat dihubungi melalui sambungan tetap atau melalui telepon seluler untuk layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan, serta penerimaan dan pengelolaan pengaduan.
Selain media sosial X, wajib pajak juga dapat memanfaatkan media sosial lain untuk menyampaikan pertanyaan. Sejak 12 November 2025, layanan Kring Pajak dapat dimanfaatkan lewat Tiktok dengan username @kring_pajak dan Instagram @kringpajak1500200.
Pengumuman tersebut ditujukan agar wajib pajak yang ingin menyampaikan pertanyaan melalui Kring Pajak dapat mengakses saluran resmi Kring Pajak lainnya untuk sementara waktu selama masa pemeliharaan berlangsung. Pihak DJP juga mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari penghentian layanan (downtime) sementara yang dilakukan oleh Kring Pajak.

TopikBerita Pajakkring_pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org