BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ada Penyerahan JKP, Kapan Tanggal Faktur Pajak Harus Dibuat?

Dewa Suartama03 April 2026
Ukuran teks
0/0

Sesuai ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 (PP 44/2022), faktur pajak wajib dibuat pada saat dilakukan penyerahan, termasuk untuk penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Penerbitan faktur pajak harus dapat dilakukan paling lama 3 bulan sejak saat seharusnya faktur pajak dibuat.

Saat Penyerahan Jasa Kena Pajak

Karena saat pembuatan faktur pajak bergantung pada saat penyerahan JKP, perlu diketahui kapan JKP dianggap telah dilakukan penyerahan. Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (5) PP 44/2022, terdapat tiga kondisi untuk menentukan penyerahan JKP. Pertama, harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten. Kedua, kontrak atau perjanjian ditandatangani jika kondisi pertama tidak diketahui. Ketiga, mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma JKP.

Contoh Saat Pembuatan Faktur Pajak

Berikut adalah beberapa ilustrasi pembuatan faktur pajak untuk JKP yang tercantum pada penjelasan PP 44/2022.

Faktur Pajak atas Jasa Persewaan

PT AAA menyewakan 1 unit ruko kepada PT DDD dengan masa kontrak selama 12 tahun. Dalam kontrak, disepakati bahwa PT DDD mulai menggunakan ruko tersebut pada tanggal 1 September 2025. Nilai kontrak sewa selama 12 tahun sebesar Rp120.000.000. Pembayaran sewa dilakukan secara tahunan dan disepakati dibayar setiap tanggal 29 September dengan pembayaran sebesar Rp10.000.000 per tahun.

Pada tanggal 29 September 2025, PT DDD melakukan pembayaran sewa untuk tahun pertama. Atas penyerahan JKP berupa sewa tersebut, PT AAA wajib membuat faktur pajak pada tanggal 29 September 2025 dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp10.000.000.

Faktur Pajak atas Jasa Konsultansi

PT Alam mengontrak Firma Bumi Langit untuk memberikan jasa konsultansi manajemen dan pelatihan kepada staf pemasaran PT Alam selama 6 bulan dengan nilai kontrak sebesar Rp60.000.000. Pembayaran jasa konsultansi akan dilakukan setiap bulan. Firma Bumi Langit mulai memberikan jasa konsultansi pada tanggal 1 September 2025. Pada tanggal 10 Oktober 2025, Firma Bumi Langit menerbitkan faktur penjualan (invoice) untuk menagih pembayaran jasa konsultansi bulan September 2025 sebesar Rp10.000.000. PT Alam melakukan pembayaran atas tagihan tersebut pada tanggal 20 Oktober 2025. Atas transaksi tersebut, Firma Bumi Langit wajib membuat faktur pajak pada tanggal 10 Oktober 2025 dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp10.000.000 (sesuai dengan nilai tagihan) meskipun pembayaran baru diterima tanggal 20 Oktober 2025.

Topikppnfaktur-pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org