BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ada PMK Baru, Bagaimana Format Tanggapan SP2DK Saat ini?

Medina Kyara Putrifidi27 January 2026
Ukuran teks
0/0

Mengacu pada Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025) dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan, wajib pajak berkewajiban memberikan tanggapan terhadap Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) mengikuti batas waktu yang telah ditetapkan.

Format Surat Tanggapan

Dalam hal menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) wajib pajak dapat memilih memberikan tanggapan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan atau menyampaikan penjelasan terhadap kewajiban perpajakannya.

Tanggapan dalam Bentuk Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pengusaha A menerima SP2DK dari Dirjen Pajak karena merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dengan omzet Rp5 miliar tetapi belum mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Batas omzet kewajiban pengukuhan diri sebagai PKP adalah Rp4,8 miliar, yang berarti Pengusaha A seharusnya sudah wajib menjadi PKP. Pengusaha A menyampaikan tanggapan terhadap SP2DK tersebut dalam bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan, yaitu mengukuhkan dirinya menjadi PKP.

Tanggapan dalam Bentuk Penyampaian Penjelasan

PT ABC sebagai perusahaan yang bergerak di bidang properti, melaporkan penghasilannya pada SPT Tahunan PPh Badan pada tahun 2025 sebesar Rp10 Miliar, namun DJP menggunakan data dari pihak ketiga menemukan penghasilan PT ABC seharusnya Rp10,5 miliar.

Atas selisih penghasilan pada SPT Tahunan PPh Badan dan data dari pihak ketiga sebesar Rp500 juta, Dirjen pajak meminta penjelasan dengan cara menerbitkan SP2DK. PT ABC menyampaikan tanggapan atas SP2DK tersebut dengan memberikan penjelasan terhadap selisih penghasilan tersebut menggunakan data atau keterangan yang mendukung kepada Dirjen Pajak.

Penyampaian tanggapan, baik itu berupa pemenuhan kewajiban perpajakan maupun penjelasan, dapat disampaikan dengan format surat tanggapan pada lampiran PMK 111/2025

Saluran Penyampaian Tanggapan

Penyampaian tanggapan berupa penjelasan oleh wajib pajak dapat dilakukan melalui akun Coretax, pos, jasa ekspedisi, kurir atau secara langsung pada saat kunjungan atau ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) penerbit SP2DK, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang berada di bawah KPP penerbit SP2DK tersebut.

Jika SP2DK diterima di Coretax, penyampaian tanggapan dilakukan dengan mengikut langkah-langkah berikut ini: Cara Memberikan Tanggapan SP2DK di Coretax

Waktu Penyampaian Tanggapan

Wajib pajak diberikan waktu untuk menyampaikan tanggapan selama 14 hari sejak diterbitkan/dikirim/diterima. Apabila wajib pajak tidak dapat menyampaikan tanggapan dalam 14 hari, maka bisa melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian.

Baca artikel lengkap terkait jangka waktu penyampaian tanggapan: Waktu Tanggapan SP2DK Bisa Diperpanjang, Bagaimana Caranya?

TopikSP2DKpengawasan_pajaksp2dk
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org