BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ada Sisa Deposit Pajak, WP Bisa Minta Pengembalian

Redaksi Ortax05 December 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Merujuk Pasal 103 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), deposit pajak merupakan sarana yang dapat digunakan untuk pembayaran dan penyetoran pajak. Apabila deposit pajak tidak digunakan, wajib pajak berhak untuk meminta pengembalian pajak.

Pengembalian Deposit Pajak

Pembayaran dengan deposit pajak dilakukan dengan mekanisme pemindahbukuan. Hal ini mengingat bahwa deposit pajak sebenarnya adalah pembayaran pajak, namun belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu.

Merujuk Pasal 122 ayat (3) PMK 81/2024, atas deposit pajak yang tidak digunakan oleh wajib pajak dapat diajukan pengembalian. Pengembalian dilakukan dengan mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Wajib pajak perlu mengajukan permohonan pengembalian atas deposit pajak yang tidak digunakan. Permohonan dapat diajukan secara elektronik. Permohonan perlu dilengkapi dengan penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang dan/atau alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Manfaat Penggunaan Deposit Pajak bagi Wajib Pajak

Salah satu keuntungan yang diperoleh wajib pajak adalah dapat terhindar dari risiko sanksi administrasi akibat terlambat melakukan pembayaran. Pada saat wajib pajak memilih deposit pajak sebagai cara pembayaran, saldo deposit pajak akan dipindabukukan ke jenis pajak yang dibayar secara otomatis.

Pada Pasal 111 ayat (2) PMK 81/2024 dijelaskan bahwa tanggal pembayaran dengan deposit pajak yang tertera pada bukti pemindahbukuan menggunakan tanggal pengisian deposit pajak. Dengan demikian, dalam hal wajib pajak terlambat melakukan penyetoran, apabila melakukan pembayaran dengan deposit pajak yang telah diisi sebelum tanggal jatuh tempo, maka wajib pajak dianggap menyetor pajak pada tanggal pengisian deposit. Lihat selengkapnya pada artikel berikut ini: WP Bayar Pajak Pakai Saldo Deposit, Bisa Terhindar dari Sanksi Telat Bayar

Topikpembayaran_pajakcoretaxdeposit-pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org