BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ada Tunggakan Pajak, DJP Bisa Blokir WP dari Layanan Publik

Redaksi Ortax27 January 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas langkah penegakan hukum bagi Wajib Pajak yang tidak patuh dalam melunasi utang pajak. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025, DJP memiliki kewenangan untuk mengajukan usulan pembatasan hingga pemblokiran akses layanan publik tertentu terhadap penanggung pajak yang menunggak.

Berdasarkan Pasal 2 PER 27/2025, terdapat tiga kategori layanan publik yang aksesnya dapat ditutup bagi wajib pajak. Pertama, akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Kedua, akses kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ketiga, layanan publik lainnya.

Tidak semua tunggakan pajak akan langsung memicu pemblokiran. Pasal 3 PER 27/2025 mengatur bahwa pembatasan atau pemblokiran dilakukan apabila penanggung pajak:

  • memiliki jumlah utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap paling sedikit sebesar Rp100.000.000; dan
  • terhadap utang pajak tersebut, telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.

Namun, nilai minimum utang pajak Rp100.000.000 tersebut tidak berlaku jika pemblokiran layanan publik dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan.

Proses pemblokiran dimulai dari usulan pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Usulan tersebut disampaikan kepada pejabat setingkat eselon II di kantor pusat DJP yang menangani teknis penagihan, atau bisa disampaikan langsung ke penyelenggara layanan publik setempat. Jika usulan disetujui karena memenuhi kriteria, rekomendasi atau permohonan pemblokiran akan disampaikan kepada instansi terkait paling lama 3 hari kerja setelah persetujuan.

PER 27/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 ini menggantikan ketentuan lama (PER-24/PJ/2017). Aturan ini memperluas cakupan layanan publik yang dapat diblokir guna mendukung tindakan penagihan pajak.

TopikBerita Pajakpenagihan-pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org