BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ada Update! DJP Perbarui Converter XML Bupot PPh Pasal 21

Dewa Suartama17 April 2025
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pembaruan file converter XML untuk pembuatan bukti potong PPh Pasal 21. File tersebut dapat diunduh pada laman https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml.

Terdapat dua file converter XML yang dilakukan pembaruan. Pertama, file BPMP (Bukti Potong Monthly Payment) diperbarui menjadi versi 3. File ini digunakan untuk membuat bukti potong bulanan atau Formulir 1721-VIII. Kedua, file BP 21 yang digunakan untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 Final dan Tidak Final untuk selain pegawai tetap. File tersebut diperbarui dari versi 3 menjadi versi 4.

Dalam versi terbaru, tidak terdapat perubahan kolom atau isian dalam tabel. Penyesuaian dilakukan pada rumus TER (tarif efektif rata-rata) untuk penghitungan PPh Pasal 21 terutang.

Per 1 Januari 2025, DJP telah mengimplementasikan Coretax sebagai sarana untuk melakukan administrasi perpajakan, termasuk pembuatan bukti potong. Berbeda dengan aplikasi sebelumnya, proses impor data kini menggunakan file dengan format XML.

Untuk membuat file dengan format XML, DJP telah menyediakan file dalam bentuk Excel yang kemudian dapat dikonversi menjadi file XML. Panduan pembuatan file XML dapat dilihat pada tautan berikut ini: Cara Membuat File XML untuk Impor Data di Coretax

TopikBerita Pajakcoretaxxmlpph-21
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org