BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ada Utang Cukai, DJBC Bisa Terbitkan Surat Tagihan

Daffa Yasril Nurmansyah15 August 2025
Ukuran teks
0/0

Cukai merupakan salah satu instrumen fiskal yang memiliki fungsi regulerend khususnya mengatur batasan jumlah peredaran penggunaan serta pemanfaatan barang tertentu yang memiliki dampak negatif. Dalam prosedur administratif, penagihan cukai dapat terjadi karna masih terdapat utang cukai. Adapun penagihan atas utang cukai dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dengan menerbitkan surat tagihan cukai.
Ketentuan penagihan cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU Cukai) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai (PMK 169/2017).

Penagihan Cukai

Berdasarkan pada Pasal 1 ayat (5) PMK 169/2017, penagihan cukai didefinisikan sebagai serangkaian tindakan agar penanggung cukai melunasi utang cukai serta biaya penagihan cukai. Adapun tindakan tersebut dilakukan dengan cara menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.
Berikutnya, mengacu pada Pasal 10 UU Cukai, penagihan cukai dapat dilakukan atas tiga kondisi yakni wajib pajak memiliki:

  1. utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, meliputi:
    • utang cukai yang timbul akibat cukai yang pembayarannya secara berkala tidak dibayar sampai jangka waktu pembayaran berkala berakhir; dan
    • utang cukai yang timbul akibat cukai yang pembayarannya mendapat penundaan tidak dibayar sampai jatuh tempo penundaan berakhir.
  2. kekurangan cukai, meliputi:
    • kekurangan cukai akibat kesalahan hitung dalam dokumen pemberitahuan atau pemesanan pita cukai; dan
    • kekurangan cukai akibat hasil pencacahan; serta
  3. sanksi administratif berupa denda.

Atas penagihan yang terjadi akibat ketiga kondisi tersebut, maka pelunasan tagihan cukai wajib dibayarkan paling lama 30 hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan. Apabila pelunasan tagihan melebihi jangka waktu, maka penagihan tersebut dikenakan tambahan bunga sebesar 2% setiap bulan paling lama 24 bulan.
Meskipun dikenakan sanksi, Pasal 10 ayat (2) huruf b UU Cukai juga dijelaskan bahwa bagi pengusaha pabrik yang mengalami kesulitan keuangan atau dalam keadaan kahar, dapat diberikan kemudahan untuk mengangsur pembayaran tagihan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Angsuran pembayaran tagihan tersebut diberikan dalam jangka waktu 12 bulan dan dikenai bunga sebesar 2% setiap bulan.

Penerbitan Surat Tagihan Cukai oleh Pejabat Bea dan Cukai

Penerbitan surat tagihan cukai (STCK-1) oleh pejabat otoritas bea dan cukai merupakan proses awal dari prosedur penagihan cukai. Penerbitan STCK-1 dapat dilakukan atas kekurangan cukai yang terjadi karena terdapat kesalahan hitung dalam dokumen pemberitahuan atau pemesanan pita cukai dan hasil pencacahan serta kenaikan golongan pengusaha pabrik, dan/atau penggolongan harga eceran per batang atau gram. Dalam hal STCK-1 telah diterima oleh wajib pajak, tagihan tersebut harus dilunasi oleh penanggung bea masuk dan/atau cukai paling lambat 30 hari sejak tanggal diterima.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (5) PMK 169/2017, STCK-1 diterbitkan oleh kepala kantor pelayanan atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala kantor pelayanan, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu penundaan atau pembayaran berkala;
  2. terdapat kekurangan cukai yang ditemukan oleh pejabat pada kantor pelayanan, dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah ditemukannya kekurangan cukai
  3. terdapat kekurangan cukai yang ditemukan oleh selain pejabat pada kantor pelayanan, dalam jangka waktu paling lama 20 hari setelah diterbitkannya surat temuan kekurangan cukai;
  4. terdapat sanksi administrasi denda yang ditemukan oleh pejabat pada kantor pelayanan, dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah ditemukannya pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda; dan/atau
  5. terdapat sanksi administrasi berupa denda yang ditemukan oleh selain pejabat pada kantor pelayanan, dalam jangka waktu paling lama 20 hari setelah diterbitkannya surat mengenai temuan sanksi administrasi berupa denda.

Sebagai informasi, dalam proses penagihan cukai, pejabat bea dan cukai juga dapat menerbitkan surat peringatan, melakukan penagihan sekaligus, dan menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak untuk menegur atau memperingatkan wajib pajak agar melunasi utang cukai.

Topikcukai
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org