BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Adopsi Pajak Minimum Global, Pemerintah Terbitkan PMK 136 Tahun 2024

Redaksi Ortax17 January 2025
Ukuran teks
0/0

Sebagai dasar hukum pelaksanaan Pajak Minimum Global, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024.

Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang meliputi commentary, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, dan safe harbours and penalty relief.

Merujuk Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024, GloBE berlaku untuk entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional (PMN) yang memiliki peredaran bruto tahunan grup paling sedikit 750 juta euro berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama. GloBE berlaku jika jumlah peredaran bruto tersebut dipenuhi paling sedikit dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan GloBE.

Sebagai contoh, PT A merupakan induk utama dari Grup PMN A yang memiliki entitas yang berlokasi di beberapa negara, yaitu B Co 1 dan B Co 2 di negara B, seta C Co yang berlokasi di negara C. Peredaran bruto konsolidasi Grup PMN A adalah:

  1. tahun pajak 2021, 800 juta euro;
  2. tahun pajak 2022, 600 juta euro;
  3. tahun pajak 2023, 600 juta euro; dan
  4. tahun pajak 2024, 800 juta euro.

Dari data tersebut, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024, GloBE berlaku untuk Grup PMN A karena peredaran bruto konsolidasi telah melebihi 750 juta euro dalam sedikitnya 2 tahun dari 4 tahun sebelum pengenaan GloBE.

Pajak tambahan (top-up tax) dikenakan jika perusahaan memiliki effective tax rate (ETR) di bawah 15%. Pajak tambahan akan dikenakan dengan tiga mekanisme, yakni melalui Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).

Melani Dwi Astuti, Analis Kebijakan Perpajakan Internasional Badan Kebijakan Fiskal (BKF), menyampaikan bahwa setidaknya terdapat 4.000 perusahaan di Indonesia yang masuk dalam cakupan GloBE. BKF mengidentifikasi sebanyak 30 perusahaan merupakan Ultimate Parent Entity dan sekitar 400 perusahaan memiliki ETR di bawah 15%.

Saat ini telah ada 40 negara yang menerbitkan peraturan terkait Pajak Minimum Global. Beberapa di antaranya adalah negara-negara Uni Eropa, United Kingdom, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Kanada.

Di ASEAN, Vietnam menjadi negara yang telah mengimplementasikan IIR dan DMTT di tahun 2024. Singapura dan Malaysia akan menerapkan IIR dan DMTT tahun 2025. Sementara itu, pada tahun 2025 Thailand akan menerapkan IIR, DMTT, dan UTPR.

Topikglobal-minimum-taxpilar-2
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org