BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Agustus 2023, Penerimaan Pajak Masih Tumbuh Positif 6,4%

Redaksi Ortax22 September 2023
Ukuran teks
0/0
Penerimaan Pajak 2023 - Sumber: Konfernsi Pers APBN Kita September 2023

Melalui Konferensi Pers APBN Kita Edisi September 2023, Sri Mulyani memaparkan bahwa penerimaan pajak masih mengalami pertumbuhan positif, yakni sebesar 6,4%. Pertumbuhan tersebut melambat jauh jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 58,1%.

"Penerimaan kita terlihat pertumbuhannya melambat. Ini jauh lebih rendah dari pertumbuhan tahun lalu yang mencapai 58,1%, tentu saja karena tahun lalu di drive oleh kenaikan berbagai komoditas dan pemulihan ekonomi dari basis yang sangat rendah di tahun 2021" jelas Sri Mulyani.

Hingga Agustus 2023, jumlah penerimaan pajak mencapai Rp1.246,97 Triliun atau 72,58% dari target. Dari total yang telah direalisasikan, penerimaan terbesar berasah dari PPh Non Migas yakni Rp708,23 T. Disusul PPN dan PPnBM sebesar Rp447,58 T, PPh Migas Rp49,51 T, dan PBB serta pajak lainnya Rp11,64 T.

Meskipun tumbuh positif, Sri Mulyani menyebutkan pemerintah akan tetap waspada, melihat tren pertumbuhan yang semakin melambat sejak Januari 2023. Dalam paparannya, disebutkan bahwa ke depan, penerimaan pajak akan mengikuti fluktuasi variabel ekonomi makro, terutama harga komoditas, konsumsi dalam negeri, belanja pemerintah, aktivitas impor dan variabel lainnya.

Topikpenerimaan_pajakberita_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org