BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ajukan NPWP Nonaktif, PKP Wajib Ajukan Pencabutan Pengukuhan Terlebih Dahulu

Daffa Yasril Nurmansyah03 June 2026
Ukuran teks
0/0

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha perlu memastikan status administrasi perpajakannya telah disesuaikan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengajukan pencabutan pengukuhan PKP dan penetapan wajib pajak nonaktif melalui Coretax DJP guna menghindari kealpaan dalam kewajiban pelaporan perpajakan serta potensi sanksi administrasi di kemudian hari.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun X @kring_pajak menjelaskan bahwa status PKP yang masih aktif menjadi salah satu kondisi yang menyebabkan permohonan penetapan wajib pajak nonaktif tidak dapat diproses.
"PKP tidak dapat langsung mengajukan status nonaktif atas NPWP yang dimilikinya. Sebelum mengajukan penetapan wajib pajak nonaktif, PKP terlebih dahulu harus mengurus pencabutan pengukuhan PKP melalui Coretax DJP," jelas DJP melalui akun X @kring_pajak.
Ketentuan mengenai pencabutan pengukuhan PKP dan penetapan wajib pajak nonaktif telah diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 57 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7/PJ/2025 (PER 7/2025). Mengacu pada Pasal 57 ayat (1) PER 7/2025, dijelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP terhadap pengusaha yang tidak lagi memenuhi ketentuan berdasarkan permohonan PKP atau secara jabatan.
Dalam hal pencabutan status PKP dilakukan melalui permohonan, maka PKP wajib menyampaikan permohonan dengan melampirkan dokumen yang menunjukkan bahwa PKP tidak lagi memenuhi kriteria. Setelah permohonan diterima, DJP akan melakukan pemeriksaan. Keputusan atas permohonan tersebut harus diterbitkan dalam jangka waktu 6 bulan. Apabila melewati jangka waktu tersebut, permohonan dianggap diterima dan keputusan pencabutan wajib diterbitkan paling lama 1 bulan.
Setelah status PKP dicabut, wajib pajak dapat melanjutkan proses penetapan wajib pajak nonaktif  pada Coretax DJP dengan klik menu Portal Saya → Perubahan Status → Penetapan Wajib Pajak Nonaktif. Wajib pajak akan diminta mengisi formulir dan memilih alasan penetapan nonaktif serta mengunggah dokumen pendukung.

Lebih lanjut, kepala KPP melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan kriteria dengan menerbitkan keputusan penetapan dan/atau penolakan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan. Kriteria dan prosedur lengkap terkait pengajuan status nonaktif dapat dilihat pada artikel berikut ini: Ini Kriteria dan Prosedur Penetapan Wajib Pajak Nonaktif

Topiknpwppkppencabutan_pkppengukuhan_pkpwajib_pajak_nonefektifcoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org