BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ajukan Peninjauan Kembali? Simak Prosedur Penyelesaiannya Disini

Dewa Suartama16 October 2022
Ukuran teks
0/0
mahkamahagung.co.id

Permohonan PK dapat diajukan oleh Wajib Pajak maupun DJP. Berikut merupakan proses PK dalam penyelesaian sengketa pajak.

Pemohon PKP mengajukan Surat Permohonan PK ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat. Alasan lain pengajuan PK serta jangka waktu pengajuannya dapat dilihat pada artikel berikut ini.

Dalam hal PK diajukan karena ditemukannya bukti baru (novum), permohonan PK harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Bukti Tertulis Baru. Selain itu, pernyataan juga harus dilakukan di bawah sumpah dan disahkan oleh hakim Pengadilan Pajak.

Selanjutnya, panitera akan mengirimkan salinan Surat Permohonan PK kepada termohon PK dalam jangka waktu 14 hari. Termohon PK kemudian memberikan Jawaban Kontra Memori PK. Jawaban diberikan dalam jangka waktu 30 hari. Pengadilan Pajak kemudian memberikan salinan Jawaban Kontra Memori PK kepada pemohon PK dalam jangka waktu 14 hari.

Pengadilan Pajak kemudian memberikan berkas PK, berupa Bundel A dan Bundel B, dalam jangka waktu 30 hari kepada Mahkamah Agung. Selengkapnya tentang Berkas Bundel A dan Bundel B dapat dilihat pada artikel berikut ini.

Merujuk Pasal 19 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018, Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk meminta Pengadilan Pajak mengadakan pemeriksaan tambahan jika putusan Pengadilan Pajak diambil dengan pemeriksaan acara biasa. Sengketa diputus dalam jangka waktu 6 bulan sejak diterimanya hasil pemeriksaan/keterangan tambahan.

Jika Mahkamah Agung memeriksa permohonan PK yang putusannya diambil dengan pemeriksaan acara cepat, MA harus memutus dalam jangka waktu 1 bulan. Dalam hal MA berpendapat perlu dilakukan pemeriksaan materi, maka MA akan menerbitkan Putusan Sela. MA kemudian memerintahkan Pengadilan Pajak untuk memeriksa materi sengketa dan putusan sengketa tersebut.

Setelah perkara diputus, utusan dan berkas Bundel A diberikan ke pengadilan pajak dalam jangka waktu 30 hari. Pengadilan Pajak kemudian memberikan salinan putusan PK kepada pemohon PK dalam jangka waktu 14 hari, sedangkan kepada termohon PK salinan diberikan dalam jangka waktu 30 hari.

Topikpenyelesaian_sengketa_pajakpeninjauan_kembalipeninjauan_kembali_pajakpkpenyelesain_pk
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org