BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ajukan Perpanjangan SPT Tahunan, Ada Kode Deposit Pajak Khusus untuk Bayar Pajak Terutang

Dewa Suartama11 January 2026
Ukuran teks
0/0

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi saat wajib pajak mengajukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan adalah pelunasan pajak terutang. Di aplikasi Coretax, pembayaran tersebut dapat dilakukan melalui deposit pajak.

Sesuai Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024, deposit pajak terdiri dari tiga kode akun pajak. Pertama, 411618-100 yang digunakan untuk pembayaran deposit pajak. Kedua, 411618-200 untuk pembayaran deposit pajak terkait permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Ketiga, 411618-300 untuk pembayaran deposit pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK NonKeberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama.

Bagi wajib pajak yang mengajukan perpanjangan SPT Tahunan, jika SPT yang disampaikan diperkirakan terdapat jumlah kurang bayar, pembayaran dapat dilakukan lewat deposit pajak dengan kode 411618-200. Cara membuat kode billing deposit pajak dapat dilihat pada artikel berikut ini: Kode Billing Deposit Pajak

Kemudian, pada saat SPT Tahunan siap untuk dilaporkan, deposit tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran. Setelah menekan tombol Bayar dan Lapor pada Induk SPT Tahunan, akan muncul pertanyaan seperti berikut ini:

Apabila SPT Tahunan yang sedang Anda sampaikan mendapatkan Ijin Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT  Tahunan, apakah Anda akan menggunakan saldo pembayaran yang belum digunakan pada akun 411618-200 untuk pembayaran kurang bayar pada Surat Pemberitahuan ini?

Jika telah melakukan deposit, klik Ya, kemudian lakukan proses hingga SPT Tahunan berhasil dilaporkan. Apabila tidak melakukan perpanjangan SPT Tahunan, jawab Tidak. Lalu lanjutkan proses pelaporan SPT Tahunan.

Pasal 175 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pemberitahuan perpanjangan diajukan oleh wajib pajak dengan melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang. Selain itu, wajib pajak juga harus:

  1. penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;

  2. laporan keuangan sementara; dan

  3. surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

Topikcoretaxspt-tahunan
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org