BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Akhir Tahun, Persiapkan Jatah Nomor Seri Faktur Pajak untuk Tahun Depan

Redaksi Ortax24 December 2016
Ukuran teks
0/0
MKPada tanggal 14 Desember 2016 kemarin, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan Uji Materi yang telah diajukan oleh 4 (empat) kelompok masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Adapun 4 (empat) kelompok tersebut yaitu :
  1. Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia yang diajukan melalui Berkas Permohonan No. 116/PAN.MK/VII/2016 tanggal 13 Juli 2016
  2. Yayasan Satu Keadilan yang diajukan melalui Berkas Permohonan No. 117/PAN.MK/2016 tanggal 13 Juli 2016
  3. Leni Indrawati, Hariyanto dan Wahyu Mulyana Putra yang diajukan melalui Berkas Permohonan No. 118/PAN.MK/2016 tanggal 20 Juli 2016
  4. Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh (DPP PB) yang diajukan melalui Berkas Permohonan No. 129/PAN.MK/VII/2016 tanggal 28 Juli 2016

Dari ke-4 permohonan tersebut, berikut ini  Amar putusan dari masing-masing permohonan tersebut yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi :
Kelompok Pemohon Nomor PutusanAmar Putusan
Serikat Perjuangan Rakyat IndonesiaPutusan Nomor 57_PUU-XIV_2016Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Yayasan Satu Keadilan Putusan Nomor 58_PUU-XIV_2016Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Leni Indrawati,  Hariyanto dan Wahyu Mulyana PutraPutusan Nomor 59_PUU-XIV_2016
  1. Menolak permohonan Para Pemohon
  2. Permohonan tidak dapat diterima untuk permohonan para Permohon selain dan selebihnya.
Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh (DPP PB)Putusan Nomor 63_PUU-XIV_2016Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
      
Untuk mengetahui selengkapnya hasil putusan Mahkamah Konstitusi diatas, silahkan download :
  1. Putusan Nomor 57_PUU-XIV_2016
  2. Putusan Nomor 58_PUU-XIV_2016
  3. Putusan Nomor 59_PUU-XIV_2016
  4. Putusan Nomor 63_PUU-XIV_2016

Selain putusan diatas, pihak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) juga telah menerbitkan Siaran Pers Nomor 91/2016 tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Amnesti Pajak Tidak Melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Untuk menyimak isi dari Siaran Pers tersebut, silahkan download di sini :
Siaran Pers DJP Nomor 91/2016
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org