BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Akses Pembiayaan KUR Lebih dari Rp50 Juta Kini Harus Sertakan NPWP

Daffa Yasril Nurmansyah06 February 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah resmi tetapkan pembaruan administratif penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mulai tahun 2026 dengan menegaskan kepatuhan perpajakan sebagai salah satu syarat. Syarat tersebut adalah kewajiban kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penggunaan laporan pajak sebagai instrumen validasi usaha. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yang (Permenko Perekonomian 1/2026) ditetapkan pada 5 Januari 2026.
Dalam ketentuan ini pemerintah menetapkan ambang batas pinjaman yang mewajibkan debitur memiliki NPWP. Kewajiban ini berlaku untuk berbagai skema KUR. Bagi calon penerima KUR Mikro, KUR Khusus, dan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), NPWP wajib dilampirkan jika nilai pinjaman yang diajukan melebihi Rp50 juta.
Lebih lanjut, bagi calon penerima KUR Kecil dengan plafon Rp100 juta hingga Rp500 juta, kepemilikan NPWP diwajibkan bagi seluruh calon debitur tanpa pengecualian. Sementara itu, bagi pelaku usaha ultra mikro yang mengajukan KUR Super Mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta tidak diwajibkan memiliki NPWP.
Selain syarat kepemilikan NPWP, beleid ini juga menegaskan bahwa penerima KUR harus berasal dari skala usaha mikro dan kecil dengan omzet tahunan paling banyak Rp4,8 miliar. Untuk memastikan calon debitur memenuhi kriteria tersebut, Penyalur KUR dapat menggunakan laporan perpajakan. Mengacu pada Pasal 3 ayat (3) Permenko Perekonomian 1/2026, validasi skala usaha mikro dan kecil dapat berupa laporan perpajakan atau berdasarkan penilaian objektif Penyalur KUR. Jika berdasarkan validasi skala usaha atau laporan perpajakan tersebut dinilai telah melampaui Rp4,8 miliar, debitur tersebut dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima KUR.
Sebagai informasi, beleid ini juga menegaskan kewajiban penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dalam penatausahaan KUR guna memastikan penyaluran pembiayaan yang tepat sasaran, khususnya untuk mendukung usaha produktif di sektor-sektor prioritas seperti pertanian dan perikanan, industri pengolahan, serta usaha berbasis ekspor.

TopikBerita Pajaknpwp
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org