
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelaporan realisasi investasi atas harta dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2025 dapat diakses melalui fitur e-Reporting PPS pada DJP Online.
Penjelasan tersebut disampaikan melalui akun resmi X Kring Pajak yang memberikan penjelasan terkait tata cara pelaporan realisasi investasi atas harta PPS. "Jika wajib pajak merupakan peserta PPS yang memilih opsi investasi atau repatriasi, maka wajib menyampaikan laporan realisasi investasi sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi yaitu 5 tahun sejak diinvestasikan. Saat ini hanya pelaporan realisasi investasi atas dividen yang dilaporkan di Coretax. Sementara itu, untuk e-Reporting pelaporan realisasi investasi pasca PPS masih dilakukan di DJP Online," terang DJP melalui akun X @kring_pajak.
PPS terdiri atas dua kebijakan, yaitu Kebijakan I yang diperuntukkan bagi peserta tax amnesty tahun 2016–2017, baik wajib pajak badan maupun orang pribadi. Sementara itu, Kebijakan II diperuntukkan hanya untuk peserta wajib pajak orang pribadi.
Bagi wajib pajak yang merupakan peserta PPS, tambahan harta yang diungkapkan dalam e-Reporting dikenakan PPh yang bersifat final. Tarif pajak yang dikenakan dapat lebih rendah jika para peserta berkomitmen untuk melakukan repatriasi maupun investasi di sektor tertentu. Adapun kewajiban pelaporan realisasi repatriasi dan realisasi investasi dapat Anda lihat pada artikel berikut ini:
Kewajiban Pelaporan Realisasi Repatriasi dan Investasi bagi Peserta PPS.
Wajib pajak yang menyatakan melakukan repatriasi harta bersih dari luar negeri ke dalam negeri dan/atau menginvestasikan harta bersih dalam rangka mengikuti PPS harus menyampaikan laporan realisasi kepada Dirjen Pajak secara elektronik melalui laman DJP Online.
Dalam hal menu e-Reporting belum tersedia pada akun DJP Online, wajib pajak perlu terlebih dahulu mengaktifkan fitur layanan e-Reporting Amnesti Pajak melalui menu Profil Wajib Pajak. Bagi wajib pajak yang telah mengaktivasi fitur layanan e-Reporting, langkah-langkah pelaporan realisasi investasi PPS melalui DJP Online dapat dilakukan sebagai berikut:
Sebagai informasi, DJP akan melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang terdaftar sebagai peserta PPS. Apabila di kemudian hari wajib pajak ditemukan tidak memenuhi persyaratan, seperti melewati batas waktu investasi atau investasi kurang dari lima tahun, DJP akan menerbitkan Surat Teguran.
Jika Surat Teguran tidak ditindaklanjuti wajib pajak, DJP akan mengenakan PPh Final tambahan bagi peserta PPS. Pengenaan PPh Final Tambahan dilakukan melalui dua mekanisme, yakni dibayar secara sukarela oleh wajib pajak atau melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) oleh DJP.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami