BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan KO DJP Kini Hadir di Aplikasi M-Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah10 February 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat ekosistem layanan Coretax dengan menghadirkan kemudahan bagi wajib pajak melalui integrasi fitur Coretax ke dalam aplikasi M-Pajak. Adapun pengembangan fitur sebagaimana dimaksud yakni penambahan menu aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi DJP yang kini dapat diakses oleh wajib pajak pada aplikasi M-Pajak.
Dalam pengumuman resminya, DJP menegaskan bahwa pengembangan aplikasi M-Pajak merupakan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kemudahan akses, efisiensi administrasi, serta kualitas layanan kepada wajib pajak melalui pemanfaatan sistem Coretax. "Untuk meningkatkan layanan kepada wajib pajak, DJP telah melakukan pengembangan aplikasi M-Pajak," demikian disampaikan DJP dalam pengumuman resminya.
Pemanfaatan menu aktivasi akun Coretax pada aplikasi M-Pajak hanya terbatas dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, kecuali bagi wajib pajak atas warisan yang belum terbagi serta wajib pajak orang pribadi warga negara asing (WNA). Wajib pajak tersebut dapat memanfaatkan aktivasi lewat laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
Dalam hal wajib pajak ingin melakukan aktivasi akun Coretax, namun terdapat kendala data kontak seperti lupa alamat email dan/atau nomor telepon yang sebelumnya terdaftar, wajib pajak tetap dapat melanjutkan proses aktivasi akun Coretax melalui aplikasi M-Pajak dengan terlebih dahulu melalui tahapan verifikasi.
Dalam pengumuman ini, DJP juga mengimbau masyarakat untuk mengunduh aplikasi M-Pajak melalui kanal resmi, yaitu Google Play Store dan App Store. Hal ini sangat penting guna menjamin keamanan data pribadi dan menghindari potensi kejahatan siber seperti aplikasi palsu atau phishing. "Wajib pajak disarankan untuk mengunduh dan menginstal aplikasi M-Pajak hanya melalui Google Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS. Bagi wajib pajak yang telah menginstal aplikasi tersebut, pembaruan dapat dilakukan melalui platform yang sama," tegas DJP.

Topikaplikasi_pajakm-pajakcoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org