BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Alami Kendala Akses Web e-Faktur, Ini Saran DJP

Redaksi Ortax01 August 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Menjelang batas waktu pelaporan SPT PPN Masa Juni 2024 yang jatuh tempo pada 31 Juli 2024, wajib pajak mengeluhkan kesulitan mengakses website e-Faktur. Untuk mengatasi kendala tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melalui akun X Kring Pajak menyarankan wajib pajak untuk mencoba beberapa langkah berikut ini.

Pertama, pastikan koneksi internet yang Anda gunakan stabil. Anda bisa mencoba untuk mengganti provider internet yang digunakan untuk mengakses web e-Faktur. Kedua, Anda bisa menggunakan mode private window atau incognito window pada browser. Anda juga dapat mencoba mengakses web e-Faktur dengan browser yang berbeda, ataupun diakses dengan perangkat yang berbeda. Ketiga, Anda dapat mencoba untuk melakukan clear cache, history, dan cookies pada browser.

Keempat, pastikan sertifikat elektronik masih berlaku dan terpasang dengan sempurna pada browser yang digunakan. Anda dapat melihat cara memasang sertifikat elektronik pada panduan berikut ini. Apabila masih mengalami kendala, hal tersebut kemungkinan terjadi karena antrean server yang pada.

"Jika langkah di atas sudah dicoba namun masih terkendala, kemungkinan antrean server web e-Faktur sedang padat. Silakan dicoba secara berkala ya, Kak," dikutip dari salah satu unggahan akun X Kring Pajak (31/07/2024).

Topikppne-fakturberita_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org