BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Alasan Pembetulan dan Pembatalan pada SPPH

Alifatu Mazidah29 December 2021
Ukuran teks
0/0
Dokumen Istimewa

Setelah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penelitian atas SPPH. Apabila berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara Harta Bersih yang diungkapkan dengan keadaan sebenarnya maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan atau membatalkan Surat Keterangan. 

Pembetulan dapat dilakukan terkait kesalahan penulisan dan/atau penghitungan dalam Surat Keterangan. Sedangkan pembatalan dapat dilakukan apabila diketahui Wajib Pajak mengungkapkan Harta Bersih yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, tidak sesuai dengan ketentuan, atau tidak memenuhi persyaratan. 

Surat Klarifikasi Kepada Wajib Pajak

Apabila berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran PPh final, maka akan diterbitkan surat klarifikasi kepada Wajib Pajak. Atas surat klarifikasi yang menyatakan adanya kekurangan pembayaran, maka wajib Pajak diberi kesempatan untuk melunasi PPh yang kurang dibayar dan/atau memberikan tanggapan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan surat klarifikasi. 

Surat Pembetulan atau Pembatalan

Ditegaskan dalam Pasal 13 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021, apabila Wajib Pajak yang mendapatkan surat klarifikasi tidak melunasi PPh kurang bayar, menyatakan kelebihan pembayaran, tidak menanggapi surat klarifikasi, atau memberikan klarifikasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya maka akan diterbitkan surat pembetulan atau pembatalan surat keterangan. 

Pembayaran PPh final harus dibayar lunas ke kas negara melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya menggunakan kode billing. Pembayaran PPh final tersebut dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dan kode Jenis Setor 427 dengan menggunakan surat setoran pajak dan/atau bukti penerimaan negara yang berfungsi sebagai bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final setelah divalidasi dengan NTPN. Pembayaran PPh final PPS tidak dapat dilakukan melalui Pemindahbukuan.

Sedangkan apabila terdapat kelebihan pembayaran PPh final sebagai akibat diterbitkannya surat pembetulan atau pembatalan Surat Keterangan maka Wajib Pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan.

Topikppsprogram-pengungkapan-sukarelaspphtax-amnestytax-amnesty-jilid-2
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org