BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Alur Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Triana Indrawulan02 March 2023
Ukuran teks
0/0
envato

Salah satu tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan adalah proses penyidikan. Merujuk Pasal 1 angka 31 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Proses penyidikan bertujuan untuk menemukan bukti dan tersangka yang melakukan tindak pidana dalam bidang perpajakan.

Alur Penyidikan Pajak

Proses pelaksanaan penyidikan dijelaskan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Proses penyidikan pajak terdiri dari tujuh tahapan, yaitu:

  1. Persiapan penyidikan

Pada tahap ini dilakukan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) dan penerbitan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP).

  1. Penindakan dan pencegahan

Dalam tahap penindakan dan pencegahan dilakukan beberapa kegiatan yaitu pemanggilan tersangka, sanksi dan/atau ahli, penangkapan dan/atau penahanan, penggeledahan dan penyitaan.

  1. Pengolahan barang bukti

Pada tahap ini penyidik melakukan pengelompokan, penyortiran, penyimpanan hingga pengembalian barang bukti.

  1. Pemeriksaan tersangka dan saksi

Pemeriksaan tersangka dan saksi adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mendapatkan keterangan, kejelasan, dan kecocokan tersangka dan/atau saksi dan/atau barang bukti maupun tentang unsur-unsur tindak pidana di bidang perpajakan yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang, Barang Bukti, maupun unsur-unsur tindak pidana di bidang perpajakan menjadi jelas.

  1. Laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan

Penyidik membuat laporan kemajuan yang dilakukan secara periodik satu bulan sekali. Laporan kemajuan juga dapat disusun Ketika ada tindakan tertentu sebagai dasar pelaksanaan gelar perkara.

  1. Pemberkasan

Penyidik menyerahkan Berkas Perkara, Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa/Penuntut Umum, melalui Penyidik POLRI sesuai ketentuan yang berlaku

Penghentian Penyidikan

Penghentian penyidikan diatur dalam Pasal 44A UU KUP. Beberapa faktor penyebab dihentikannya penyidikan yaitu dalam hal tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa, atau tersangka meninggal dunia.

Selain itu, pada Pasal 44B UU KUP disebutkan bahwa yaitu penyidikan dapat dihentikan atas permintaan Menteri Keuangan untuk kepentingan penerimaan negara. Penyidikan dapat dihentikan setelah Wajib Pajak atau tersangka melunasi kerugian negara beserta sanksi denda sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Jumlah sanksi yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

  • 1x jumlah kerugian sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 UU KUP
  • 3x jumlah kerugian sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 UU KUP
  • 4x jumlah pada faktur pajak/bukti pemungutan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 39A UU KUP
Topikkuptindak_pidana_pajakpenyidikan_pajak
Penulis
Triana Indrawulan
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org