BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Anda Pemilik Aset Kripto? Perhatikan Kewajiban Perpajakan yang Harus Dijalankan

Alifatu Mazidah23 February 2022
Ukuran teks
0/0
Bitcoin Finance Exchange Money  - VisionPics / PixabayVisionPics / Pixabay

Pengertian cryptoassets

Cryptoassets (Aset Kripto) adalah mata uang yang berbentuk digital yang dipakai untuk bertransaksi virtual dalam jaringan internet. Cryptoassets memiliki sandi/ kode rahasia cukup rumit yang berfungsi melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital (Cryptocurrency). Meskipun hingga saat ini, Indonesia belum mengatur secara khusus perpajakan mengenai cryptoassets tetapi pemilik cryptoassets tetap harus memenuhi kewajiban perpajakannya.

Cryptoassets bagian dari harta tidak berwujud

Cryptoassets yang berupa harta digital milik pemiliknya masuk kedalam penghasilan dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Dengan belum diaturnya cryptoassets secara khusus di Indoneisia, maka cryptoassets diperlakukan sebagai bagian dari harta tidak berwujud lainya. Pada saat pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat memilih kode 079 karena karakteristik cryptoassets kedalam barang digital. Dimuat dalam Pasal 1 angka 6 PMK48/PMK.03/2020 yakni:

" Barang Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik".

Pelaporan cryptoassets pada SPT Tahunan

Adapun nilai cryptoassets sebagai harta dilaporkan dalam harga perolehan dan dalam keterangan dapat dicantumkan berapa unit cryptoassets yang dimiliki pada akhir tahun pajak yang bersangkutan. Jika cryptoassets yang dimiliki dijual di atas harga perolehan maka sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh atas keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan cryptoassets sebagai harta tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan pajak.

Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan cryptoassets sebagai harta dilaporkan dalam kelompok Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya. Dengan belum adanya aturan khusus mengenai pajak cryptoassets maka PPh yang harus di bayar dihitung dari:

Nilai bersih keuntungan penjualan X tarif Pasal 17 UU PPh tahun pajak penjualan

Topikpphspt-tahunanaset-kriptopajak-kripto
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org