BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Anda Pengusaha Cukai? Begini Cara Menyampaikan Pemberitahuan BKC Hasil Tembakau Di SAC-S

Daffa Yasril Nurmansyah27 October 2025
Ukuran teks
0/0

Kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tentu menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Salah satu kewajiban penting yang harus dipenuhi adalah penyampaian pemberitahuan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau, yang kini dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S).
Ketentuan penyampaian pemberitahuan BKC hasil tembakau telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 24/BC/2022 tentang Tata Cara Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat (PER 24/2022). Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PER 24/2022, pengenaan cukai mulai berlaku untuk BKC yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat yaitu saat proses pembuatan barang dimaksud selesai dengan tujuan untuk dipakai. Lebih lanjut, pemberitahuan BKC disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir melalui sistem aplikasi di bidang cukai, yaitu CK-4C (Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat Hasil Tembakau).

Pemberitahuan Cukai Melalui Fitur CK-4C pada SAC-S

Sistem Aplikasi Pelayanan Cukai CK-4C (Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat Hasil Tembakau) adalah sistem aplikasi yang ditujukan bagi pengusaha hasil tembakau untuk merekam pemberitahuan dokumen CK-4C melalui media internet.
Fungsi utama dari CK-4C adalah untuk merekam dokumen CK-4C, merekam dokumen CK-4C draft/sementara, melihat dokumen CK-4C yang telah direkam, serta mencetak bukti pemberitahuan dan dokumen CK-4C. Berikut tata cara perekaman CK-4C melalui SAC-S.

Cara Perekaman CK-4C

  1. Mula-mula buka laman resmi SAC-S pada tautan berikut ini https://saconline.beacukai.go.id/SACOnline/.
  2. Pada halaman Home, Klik Menu CK-4C.

  3. Aplikasi akan menampilkan formulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat Hasil Tembakau (CK-4C). Pada formulir CK-4C, klik tombol Tambah CK-4C.

  4. Aplikasi akan menampilkan formulir Rekam Baru CK-4C. Dalam formulir tersebut, Anda perlu mengisi informasi seperti Data Pemberitahuan, Data Produksi, Rincian, serta mengunggah Dokumen Uraian Rincian.

  5. Pada formulir CK-4C, kolom Pemberitahuan, sub kolom Data Pemberitahuan, isi kolom Nomor Pemberitahuan dan kolom Tanggal Pemberitahuan (terisi otomatis oleh sistem).
  6. Pada formulir CK-4C, kolom Pemberitahuan, subkolom Data Produksi, lakukan langkah-langkah berikut:
    • kolom Jenis Barang Kena Cukai (terisi otomatis oleh sistem);
    • pilih dan sesuaikan Periode produksi CHT;
    • sesuaikan Tanggal Produksi (terisi otomatis oleh sistem sesuai Periode);
    • isi kolom Total Kemasan, Total Produksi HT/Batang, dan Total Produksi HT/Gram.
  7. Setelah mengisi formulir Data Pemberitahuan dan Data Produksi, lanjut isi Formulir Rincian meliputi Hasil Tembakau yang Diproduksi, Dokumen Produksi, dan Jumlah Produksi dan Kemasan.

  8. Pada form CK-4C, kolom Rincian, subkolom Hasil Tembakau yang Diproduksi, klik tombol kaca pembesar untuk mencari Merk HT. Kemudian, pilih merk hasil tembakau dari Daftar Merk.
  9. Data mengenai Jenis Hasil Tembakau, HJE, Bahan Kemasan, dan Isi Per Kemasan akan terisi otomatis oleh sistem sesuai Merk HT yang dipilih.
  10. Selanjutnya, pada formulir CK-4C, kolom Rincian, subkolom Dokumen Produksi, isi kolom Nomor dan sesuaikan tanggal pembuatan pada kolom Tanggal Produksi.
  11. Pada formulir CK-4C, kolom Rincian, subkolom Jumlah Produksi dan Kemasan isi kolom Jumlah Kemasan. Kolom Jumlah Produksi per Merk akan terisi otomatis oleh sistem.
  12. Lanjutkan dengan klik cari pada tombol kaca pembesar dalam formulir Upload Uraian Rincian dan pilih file yang akan diunggah. Kemudian klik tombol Simpan Rincian untuk menyimpan isian pada kolom Rincian.

  13. Setelah rincian tersimpan maka informasi tersebut akan terdokumentasi dalam tabel berikut.
  14. Lanjutkan dengan mengisi formulir CK-4C, kolom Pemberitahu, yaitu klik pop up sebelah kolom Dibuat di Kota/Kabupaten, lalu pilih Kota/Kabupaten. Kemudian isikan Nama Pengusaha.

  15. Setelah semua kolom terisi, klik tombol Lanjut untuk mengirim data CK-4C ke sistem.
Topikcukaicukai-hasil-tembakau
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org