BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Angsuran PPh Pasal 25 Nihil Tidak Wajib Dilaporkan ke Kantor Pajak

Redaksi Ortax08 February 2018
Ukuran teks
0/0
efin listElectronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak harus melakukan aktivasi EFIN agar Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri pada layanan pajak secara daring (online) dan melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.Prosedur Wajib Pajak menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh :
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi : Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.
  2. Wajib Pajak badan : pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  3. Bendahara : pejabat atau pihak yang ditunjuk oleh instansi menjadi Bendahara.
Persyaratan dan Dokumen
  1. Mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan aktivasi EFIN
  2. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    1) Identitas diri berupa: a)    KTP dalam hal Wajib Pajak merupakan WNI, atau b)    Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal Wajib Pajak merupakan WNA; dan
    2) Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  3. Bagi Wajib Pajak badan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    1) surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan .
    2) identitas diri berupa: a)    KTP dalam hal pengurus merupakan WNI, atau b)    Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA,
    3) kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan, dan
    4) kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan.
  4. Wajib Pajak badan berstatus cabang, Pimpinan kantor cabang menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    1) surat pengangkatan pimpinan kantor cabang,
    2) surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan;
    3) identitas diri berupa: a)    KTP dalam hal pengurus merupakan WNI, atau b)    Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA;
    4) kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan, dan
    5) kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.
  5.  Bagi Bendahara, menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    1) Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara;
    2) identitas diri berupa KTP;
    3) kartu NPWP atau SKT atas nama Bendahara
  6. Selain itu, baik Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Badan berstatus Cabang, dan Bendahara juga wajib menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Jangka Waktu Penyelesaian Pada saat Wajib Pajak datang langsung ke KPP untuk aktivasi. Update Untuk melakukan aktivasi EFIN WP Orang Pribadi, ikuti langkah-langkah pada artikel berikut ini: Cara Aktivasi EFIN WPOP Lewat Email Untuk aktivasi EFIN WP Badan, ikuti tata caranya pada artikel ini: Pengajuan EFIN WP Badan
Topikpph-pasal-25
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org