BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Antam Desak Pemerintah Hapus PPN Perak 12 Persen dan Setarakan PPh Emas

Redaksi Ortax02 April 2026
Ukuran teks
0/0

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) meminta pemerintah untuk membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk produk perak murni di pasar domestik. Selain itu, Antam juga mendesak adanya penyetaraan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pembelian emas oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Permohonan dukungan ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama Antam, Untung Budiharto, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (31/03/2026).

Terkait komoditas perak, Untung menyoroti adanya ketimpangan perlakuan pajak antara transaksi domestik dan ekspor. Saat ini, pembelian perak batangan di dalam negeri dikenakan PPN 12%, sementara ketika diekspor tidak dikenakan PPN atau 0%. Kebijakan ini dinilai menciptakan distorsi pasar, melemahkan daya saing produk di dalam negeri, serta menghambat pengembangan pasar investasi perak batangan domestik.

“Penyamaan tarif untuk produk perak yakni perak murni dengan skema fasilitas PPN tidak dipungut karena saat ini perak dipungut 12% sebagaimana yang telah diterapkan pada emas batangan murni,” ujar Untung di hadapan para anggota dewan.

Di samping persoalan PPN perak, Antam juga menyoroti regulasi PPh Pasal 22 untuk pembelian emas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025. Regulasi tersebut menetapkan tarif PPh bagi non-BUMN atau bank emas (bullion bank) sebesar 0,25%, sedangkan BUMN dikenakan tarif 1,5%.

"Berarti enam kali lebih besar daripada yang dipungut dari non-BUMN," tegas Untung menjelaskan ketimpangan tersebut. Kondisi ini menyebabkan para pelaku bisnis tambang emas cenderung lebih memilih menjual produknya kepada perusahaan non-BUMN untuk menghindari potongan pajak yang besar.

Antam berharap Komisi VI DPR RI dapat mendukung penyempurnaan regulasi perpajakan ini agar ekosistem industri logam mulia menjadi lebih berkeadilan dan tidak merugikan perusahaan negara. Dukungan ini dinilai sangat penting untuk memperkuat kebijakan hilirisasi, meningkatkan nilai tambah, serta memaksimalkan perputaran ekonomi domestik.

Topikberita_pajakpajak-emas
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org