BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Apa Hak dan Kewajiban bagi WP yang Dipotong PPh Pasal 21?

Dewa Suartama28 November 2021
Ukuran teks
0/0
hak dan kewajiban wajib pajak atau pegawai yang dipotong PPh Pasal 21pressfoto / freepik

Pihak yang dipotong PPh Pasal 21 memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak. Dengan mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP, Wajib Pajak tidak akan dipotong dengan tarif yang lebih tinggi. Namun, saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang mempersiapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan menjadi NPWP, sehingga tidak ada lagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP.

Selain itu, Wajib Pajak yang dipotong PPh Pasal 21 wajib membuat surat pernyataan mengenai jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun atau saat dimulainya kewajiban subjektif. Surat pernyataan tersebut diserahkan kepada pemotong pajak dan digunakan sebagai dasar untuk menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Apabila terjadi perubahan di tahun berjalan, PTKP yang digunakan tetap berdasarkan keadaan di awal tahun. Penjelasan selengkapnya dapat dilihat pada artikel berikut ini. Maka dari itu, bagi Wajib Pajak yang mengalami perubahan tanggungan dapat membuat surat pernyataan baru sebelum dimulainya tahun kalender berikutnya.

Sebagai pihak yang dipotong, Wajib Pajak berhak menerima bukti potong. Bagi pegawai tetap atau penerima pensiun berkala, menerima bukti potong berupa Formulir 1771 A1/A2 setahun sekali. Selain pegawai tetap atau penerima pensiun berkala, bukti potong diterima setiap pembayaran atau satu bukti potong jika terdapat beberapa kali pembayaran dalam satu bulan.

Bagi Wajib Pajak yang menerima bukti potong, pastikan bukti potong telah sesuai dengan ketentuan. Pastikan informasi mengenai identitas, NPWP beserta poin lainnya telah sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal tersebut penting dilakukan agar pajak yang telah dipotong dapat dikreditkan.

Meskipun PPh Pasal 21 telah disetor dan dilaporkan oleh pemotong, hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi. Wajib Pajak tetap melakukan pelaporan SPT sesuai ketentuan perpajakan dan dapat mengkreditkan pajak yang sebelumnya dipotong dalam menghitung PPh Orang Pribadi terutang.

Topikpph-21
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org